Pria Didenda Rp717 Miliar karena Rekam dan Sebar Video Bugil
Selasa, 8 Maret 2016 07:52 WIB
Tidak hanya mewajibkan pria pengintip membayar denda itu, hotel di mana perekaman diam-diam itu terjadi juga diwajibkan untuk ikut menanggung denda yang harus dibayarkan si pria.
Pengadilan menyatakan 51 persen dari jumlah denda itu harus dibayarkan oleh pria itu, sedangkan sisanya mesti ditangguh dua perusahaan hotel atau sekitar 27 juta dolar AS.
Andrews, wartawati Fox Sports dan pengasuh acara "Dancing With the Stars" di ABC, menangis bahagia setelah mendengarkan keputusan dewan juri pengadilan.
Dia memeluk pengacara dan keluarganya yang terus mendukung dia di dalam pengadilan selama peradilan yang emosional itu.
Para juri mendengarkan langsung dari Andrews yang mengaku merasa direndahkan, malu dan terhina akibat depresi gara-gara video bugil itu yang sudah ditonton jutaan orang secara online.
Orang tua Andrews melukiskan video online putrinya itu telah meneror mereka dan anaknya itu kebingungan karena tidak mengetahui siapa yang merekamnya.
Pengadilan FBI kemudian berhasil menyingkapkan bahwa pria bernama Michael David Barrett telah merekam video itu di dua hotel di Nashville dan Columbus, Ohio, di mana Andrews pernah menginap. Pria ini lalu memposting online video itu, demikian Hollywood Reporter.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025