Logo Header Antaranews Jateng

Nakhoda Kapal Tanker Pengangkut BBM Ilegal Diadili

Selasa, 8 Maret 2016 14:59 WIB
Image Print
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Semarang, Selasa, menjerat nakhoda kapal tersebut dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeaan.

"Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas muatan yang dibawanya," katanya.

Selain itu, kata dia, kedatangan kapal yang memasuki Perairan Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara tersebut juga tidak dilaporkan ke institusi yang terkait.

Perbuatan terdakwa tersebut, menurut dia, menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp7,3 miliar.

Kerugian negara tersebut, lanjut dia, berasal dari hilangnya potensi pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas barang impor yang masuk.

Selain nakhoda kapal, bunker clark kapal MT-BS9 Abdul Sadan (39) juga diadili dalam perkara tersebut.

Atas dakwaan jaksa, kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan.

Pengungkapan kapal tanker pengakut BBM ilegal tersebut terjadi pada November 2015 lalu.

Kapal yang sedang buang jangkar di sekitar Perairan Karimunjawa tersebut diperiksa petugas Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Saat diperiksa, nahkoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen resmi muatannya tersebut serta manifes kapal yang berbeda dengan muatannya.

Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024