Logo Header Antaranews Jateng

Ikuti Aliran Aneh, Anak Kandung Otaki Bongkar Makam Ibunya

Selasa, 21 Juni 2016 18:50 WIB
Image Print
Ilustrasi. karlsimon.com
Temanggung, Antara Jateng - Beberapa orang yang diduga penganut aliran aneh, yakni Supriyanto (47), Iswanto (65), dan Prayit (60), diamankan polisi karena membongkar makam almarhumah Parimah (70), di pemakaman umum Desa Bojonegoro, Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto di Temanggung, Selasa, mengatakan penangkapan tiga pelaku setelah mendapat informasi masyarakat tentang pembongkaran makam Parimah, yang kemudian para pelaku membawa kembali mayat itu ke rumah dan disimpan.

Pembongkaran diotaki oleh Supriyanto yang merupakan anak kandung almarhumah dengan mengajak enam temannya.

"Semula kami dapat informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana pembongkaran mayat oleh anak kandung almarhumah sendiri. Kejadian pembongkaran ternyata sudah dilakukan sejak bulan Mei 2016, dengan tujuan sesuai keyakinannya mampu menghidupkan kembali berdasar wangsit atau mimpi," katanya.

Parimah meninggal dunia secara mendadak pada 14 April 2016, setelah 40 hari kematiannya, tepatnya pada 25 Mei 2016 makamnya dibongkar.

Supriyanto mengajak enam rekannya membongkar makam ibunya pada malam hari atau pukul 00.00 hingga 03.00 WIB kemudian dibawa pulang ke rumahnya di Dusun Ngrancang, Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu.

Dalam membongkar makam tersebut, Suprianto mengajak Iswanto, warga Janggar, Kecamatan Jumo, Prayit, warga Kabunan Bandunggede, Kecamatan Kedu, Kamto, warga Bandunggede, Kedu, Sumadi, warga Jumo, Pangat, warga Tegal, Parakan, Gemawang, dan Wahono, warga Sorobayan, Ngadimulyo.
Saat ini polisi baru mengamankan tiga pelaku, yakni Supriyanto, Iswanto, dan Prayit, sedangkan empat orang lainnya menyusul akan dimintai keterangan.

Akibat perbuatan aneh dan melanggar hukum itu, Supriyanto dan kawan-kawannya dijerat dengan Pasal 180 KUHP, yaitu barang siapa melakukan penggalian atau memindah jenazah atau mayat yang sudah dikubur diancam pidana penjara selama satu tahun empat bulan.

Supriyanto mengaku melakukan hal itu setelah mendapat firasat dari mimpi. Pembongkaran mayat dilakukan menggunakan cangkul, lalu mayat dipanggul menggunakan bambu setelah dikaitkan dengan tali tambang diusung dari makam desa menuju rumahnya.

"Saya melakukan hal itu setelah mendapat firasat dan ibu saya itu mau saya sembuhkan, saya rawat di rumah, karena kasihan sama orang tua. Niatnya supaya bisa sembuh seperti semula dan hendak meyakinkan ibu benar meninggal atau hanya pingsan," katanya.

Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2025