Logo Header Antaranews Jateng

KPK Periksa Ketua Majelis Hakim Kasus Saipul Jamil

Rabu, 22 Juni 2016 12:07 WIB
Image Print
Saipul Jamil saat menjalani lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (ANTARA News/Try Reza Essra)
Jakarta, Antara Jateng - KPK memeriksa ketua majelis hakim yaitu Ifa Sudewi yang menangani perkara asusila yang dilakukan oleh penyanyi Saipul Jamil dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Saksi Ifa Sudewi diperiksa untuk tersangka BN (Berthanatalia)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu.

Ifa tadinya bertugas sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara, tapi pada Jumat (17/6) ia diangkat sebagai Ketua PN Sidoardjo.

"SK dari Tim Promosi Mutasi baru tunggu, baru berangkat, Jumat lampau baru jadi sebelum ada kejadian itu sudah keluar SK," kata Juru Bicara MA Suhadi.

Selain Ifa, KPK juga memeriksa panitera PN Jakarta Utara Rohadi.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada panitera PN Jakut Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Rohadi menerima Rp250 juta dari total commitment fee Rp500 juta agar putusan terhadap Saipul Jamil jadi jauh lebih ringan.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016, tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.

Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024