Logo Header Antaranews Jateng

Keberanian Parpol Usung Kader Dipertanyakan

Jumat, 23 September 2016 19:08 WIB
Image Print
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati Haryanto-Arifin mengayuh sepeda menuju Kantor KPU Kabupaten Pati, Kamis (22/9). Foto: Antara Jateng/Akhmad Nazaruddin.
Tidak satu pun di antara sembilan partai politik di Kabupaten Pati memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati, kecuali berkoalisi. Walhasil, delapan partai politik sepakat mengusung bakal pasangan calon Haryanto dan Syaiful Arifin, kemudian mereka mendaftarkan bakal pasangan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Kamis (22/9).

Karena hingga batas akhir pendaftaran (Jumat, 23/9 pukul 24.00 WIB) tidak ada ada lagi yang mendaftarkan sebagai peserta pilkada setempat, KPU Kabupaten Pati memperpanjang masa pendaftaran 3 hari, mulai 25 hingga 27 September 2016.

Akankah muncul calon perseorangan dalam kurun waktu itu? Apakah memungkinkan pasangan calon perseorangan ini mampu meraih  67.015 orang pendukung, sebagaimana ketentuan Keputusan KPU Kabupaten Pati Nomor: 06/Kpts/KPU-Kab.012.329311/V/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Dukungan, Persentase Dukungan, Jumlah Minimum Syarat Dukungan dan Persebaran Dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2017

Peluang memunculkan bakal peserta pilkada lain, hanya dari calon perseorangan. Pasalnya, Partai NasDem tidak memiliki peluang atau tidak memenuhi syarat untuk mengusung bakal pasangan calon. Kenapa? Karena parpol ini dalam Pemilu 2014 hanya meraih empat kursi DPRD Kabupaten Pati, sementara syaratnya 20 persen dari 50 kursi (10 kursi) DPRD Kabupaten Pati.

Sebenarnya, bila melihat produk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pati 2014,   pesta demokrasi yang akan berlangsung pada tanggal 15 Februari 2017 lebih dari dua pasangan calon, bahkan empat peserta pilkada asal dua atau tiga parpol itu berkoalisi. Hal ini mengingat PDI Perjuangan dan  Gerindra pada pemilu lalu masing-masing meraih 8 kursi, Partai Golkar (6), Partai Demokrat (6), PKB (6), PKS (5), NasDem (4), Hanura (4), dan PPP meraih 3 kursi.

Keberadaan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2017 tentunya mengundang pertanyaan. Kenapa mereka tidak mengusung kadernya masing-masing? Apakah mereka kurang percaya diri? Atau, kesepakatan mereka yang mengusung satu pasangan calon karena mereka gagal dalam pengaderan calon pemimpin daerah di masing-masing parpol?

Pertanyaan lainnya, apakah dukungan delapan parpol terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati Haryanto-Syaiful Arifin inheren dengan keinginan rakyat? Atau, malah sebaliknya pasangan ini kalah dengan kolom kosong yang tidak bergambar? Mari kita tunggu jawaban rakyat Pati pada tanggal 15 Februari 2017.


Pewarta :
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024