Logo Header Antaranews Jateng

Salahgunakan Narkoba, Dalang Djoko Edan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 19 Januari 2017 23:05 WIB
Image Print
Ilustrasi
Semarang, ANTARA JATENG - Dalang Djoko Hadi Widjojo atau yang lebih dikenal dengan Ki Joko Edan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Pujo Unggul dalam sidang di PN Semarang, Kamis, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.

Terdakwa juga diwajibkan mengikuti rehabilitasi medis selama empat bulan dan rehabilitasi sosial juga selama empat bulan.

"Lamanya masa hukuman dikurangkan dengan lamanya masa rehabilitasi terdakwa," tuturnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Adapun pertimbangan yang meringankan, lanjut dia, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa sebagai seorang seniman telah berjasa pada dunia kesenian," ujarnya.

Atas putusan tersebut Djoko Edan langsung menyatakan menerima.

Joko ditangkap di rumahnya di Jalan Karanganyar Nomor 7, Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada September 2016.

Bersama Joko diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,4 gram. Barang haram tersebut merupakan sisa dari yang sudah dipakai terdakwa sebelumnya.

Joko sendiri sempat menggunakan sabu saat tampil di Taman Mini Indonesia Indah sebelum akhirnya ditangkap.




Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025