Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Karyawan Ditangkap Polisi
Jumat, 10 Februari 2017 20:30 WIB
Menurut Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai di Kudus, Jumat, pelaku yang bernama Muvianti Tsabita (35) asal Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Demak, berhasil ditangkap ketika bersembunyi di Kota Bogor, Jawa Barat pada 3 Februari 2017.
Aksi pelaku, katanya, terbongkar ketika dilakukan audit pembukuan dan konsumen yang sudah melunasi pembayaran sepeda motor kepada pelaku, ternyata belum dilaporkan kepada PT Astra Internasional Kudus.
Uang sebesar Rp598,29 juta itu, seharusnya digunakan untuk pelunasan pembayaran 35 unit sepeda motor milik perusahaan.
"Kenyataannya, uang dari konsumen yang seharusnya untuk pembayaran secara kontan maupun uang muka, tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan dipakai untuk kepentingan pelaku yang merupakan bagian penjualan unit sepeda motor," ujarnya.
Ia mengatakan, tindakan kejahatan pelaku tersebut diperkirakan dimulai sejak lama, mengingat nilai kerugiannya cukup besar.
"Tersangka sempat bersembunyi karena saat didatangi rumahnya yang ada di Kabupaten Demak, ternyata sepi tidak ada penghuninya," ujarnya.
Setelah diketahui tempat persembunyiannya di Kota Bogor, akhirnya pelaku bisa ditangkap dan dibawa ke Kudus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Muvianti, di hadapan petugas mengakui, tindakannya itu telah dilakukan selama kurang lebih enam bulan.
Uang hasil kejahatannya itu, kata pelaku, ada yang digunakan untuk membeli sepeda motor dan selebihnya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun.
Informasi yang berkembang, pelaku beberapa kali pindah-pindah tempat kerja dan terakhir bekerja di PT Astra Internasional Kudus.
Perusahaan yang menjadi tempat kerjanya, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan sepeda motor baru.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024