Logo Header Antaranews Jateng

GP Ansor: Oesman Sapta Sah Pimpin DPD

Rabu, 12 April 2017 21:19 WIB
Image Print
Oesman Sapta.
Semarang, ANTARA JATENG - Gerakan Pemuda Ansor menilai Oesman Sapta Odang sah menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI karena tidak melanggar perundang-undangan.

"Kami mendukung Pak OSO menjadi Ketua DPD RI. Kepemimpinan beliau sah," kata Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas di sela rangkaian kegiatan Hari Lahir Ke-83 Ansor di Semarang, Rabu.

Kepemimpinan OSO, kata dia, tidak melanggar UU Nomor 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Menurut Gus Tutut, sapaan akrab Yaqut, OSO merupakan alternatif terbaik sebagai jalan tengah atas kisruh kepemimpinan di DPD RI, yang didasari juga dari pengamatan dan realitas yuridis yang ada.

"Ini menjadi rujukan penting bagi kami dalam mengambil sikap karena salah satu isu krusial tentang kepemimpinan Pak OSO di DPD RI adalah soal rangkap jabatan," katanya.

Pada dasarnya, kata dia, kepemimpinan OSO sebagai Ketua DPD RI, sekaligus Wakil Ketua MPR RI dan Ketua Umum Partai Hanura tidaklah bertentangan dengan UU MD3 karena tidak melarang rangkap jabatan.

Di sisi lain, kata dia, Ansor menyayangkan sikap anggota DPD RI Benny Ramdhani yang dinilai menunjukkan arogansi berlebihan kepada salah satu anggota DPD RI lainnya saat sidang di DPD.

"Untuk masalah yang dihadapi Benny Ramdhani, kami mengimbau kembalikan semua kepada kedua pihak. Jika memang harus menempuh jalur hukum, ya, monggo saja," kata Gus Tutut yang juga anggota Komisi VI DPR RI itu.

Akan tetapi, Gus Tutut menilai ada baiknya di tengah kisruh yang terjadi di DPD belakangan ini untuk lebih dewasa dalam menghadapi permasalahan dengan mengutamakan penyelesaian lewat jalur kekeluargaan.

Sebelumnya, pimpinan baru DPD RI terpilih melalui jalur aklamasi dan sudah dilantik, yakni OSO sebagai ketua, kemudian Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai wakil ketua.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025