Logo Header Antaranews Jateng

KPK Periksa Mantan Kepala BPPN Terkait Kasus Korupsi BDNI

Rabu, 14 Juni 2017 12:39 WIB
Image Print
Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Glenn diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Selain memeriksa Glenn Muhammad Surya Yusuf, KPK akan memeriksa seorang anggota tim bantuan hukum bernama Hadiah Herawatie sebagai saksi.

KPK tengah mendalami proses penerbitan "Master of Settlement and Acquisition Agreement" (MSAA) terkait dengan kasus BLBI.

Sebelumnya pada Selasa (13/6), KPK telah memeriksa Kepala BPPN 2000-2001 Edwin Gerungan sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin. KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Datindo Entry Com Ester Agung Setiawati.

Untuk saksi Ester, kata Febri, penyidik berupaya mendalami tentang aset-aset yang diduga terkait dengan Sjamsul Nursalim, yaitu pada pencatatan saham di Badan Administrasi Efek Indonesia.

"Jadi penyidik sudah mulai masuk lebih jauh untuk menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan Sjamsul Nursalim yang salah satunya ada di Gajah Tunggal, kami melihat di aspek pencatatan saham di Badan Administrasi Efek Indonesia," ujar Febri


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024