KPK akan periksa delapan saksi kasus Bakamla
Rabu, 2 Agustus 2017 12:52 WIB
"Delapan orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan (NH)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Delapan saksi yang akan diperiksa adalah tiga anggota Tim Teknis Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan Bakamla RI, Tuti Ida Halida, YMV Niko dan Insan Aulia, serta anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 untuk Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Inhuker Keamanan dan Keselamatan Laut, Evrida.
Selanjutnya, anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 untuk Kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Kamla, Juli Amar, Koordinator Tim Teknis Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan Bakamla RI, Rizkal, Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Tahun Anggaran 2016, Leni Marlena, dan Kepala Seksi Pengolahan Basis Data Dit Datin Bakamla RI, Wahyu Sigit Purwoko.
(Baca juga: Deputi Bakamla divonis penjara 4 tahun 3 bulan)
Nofel Hasan saat kasus terjadi menjabat Kepala Biro Perencanaan dan Organisiasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, Nofel Hasan telah mengembalikan uang senilai 49.000 dolar Singapura ke KPK, Senin (24/7).
(Baca juga: Nofel Hasan kembalikan 49000 dolar Singapura)
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024