Dinas Lingkungan Hidup Siapkan IPL Terboyo Kulon
Senin, 16 Juli 2018 19:52 WIB
"Di lokasi itu kan sudah ada instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) milik Pemerintah Kota Semarang. Kami akan perbesar fungsinya menjadi IPL," kata Kepala DLH Kota Semarang Gunawan Saptogiri di Semarang, Senin.
Untuk keperluan pembangunan IPL, kata dia, pihaknya memanfaatkan sedimentasi hasil pengerukan Sungai BKT yang sekarang ini sedang dinormalisasi untuk menguruk, tetapi belum bisa dilakukan karena ada penolakan warga.
Persoalannya, lahan yang akan diuruk tersebut masih berupa tambak-tambak yang dikelola warga sehingga terjadi penolakan ketika truk-truk yang membawa muatan sedimentasi dari Sungai BKT hendak membuangnya di kawasan itu.
Diakui Gunawan, lahan di kawasan tersebut awalnya terjadi sengketa dengan warga yang membangun hunian liar, tetapi Pemkot Semarang sudah memenangi gugatan sehingga status tanah tersebut milik pemerintah kota.
"Sebetulnya, kalau sudah sampai putusan pengadilan, kan sudah pemberitahuan bahwa itu lahan Pemkot Semarang. Namun, kami akan komunikasikan lagi dengan warga untuk memperlancar pembangunan IPL," katanya.
Menurut dia, rencananya kawasan tambak-tambak itu akan diuruk dengan disposal sedimentasi dari Sungai BKT untuk memperluas kawasan IPLT Kota Semarang yang sudah berdiri di lahan seluas 2,5 hektare.
Ia menjelaskan selama ini Kota Semarang belum memiliki IPL sehingga nantinya seluruh limbah yang berasal dari berbagai kegiatan akan dibuang di area IPL tersebut untuk diolah, termasuk limbah medis.
"Ya, kami inginnya tidak hanya tinja, tetapi limbah. Kalau dibuang di tempat lain, kan belum ada tempatnya. Nanti kan ada insenerator sehingga semua limbah bisa diolah di situ. Bisa untuk pendapatan daerah juga," katanya.
Sebelumnya, sejumlah pengelola tambak di kawasan Terboyo Kulon menolak area tersebut dijadikan lokasi pembuangan sedimentasi Sungai BKT yang berupa lumpur, sebab tambak bandengnya sebentar lagi memasuki masa panen.
Sebagaimana diungkapkan, Edy Djohar, salah satu pengelola tambak bandeng menceritakan beberapa waktu lalu truk-truk pengangkut lumpur tiba-tiba datang dengan pengawalan polisi dan satpol PP untuk membuang endapan lumpur.
Edy bersama pengelola tambak lainnya langsung menghalangi dan sempat bersitegang dengan petugas, serta dianggap menghalangi program pemerintah, padahal dirinya tidak mempermasalahkan asalkan diajak rembukan dulu.
"Kami tidak pernah diajak bicara, tiba-tiba banyak truk datang mau buang lumpur di tambak. Ya, kami jelas hentikan karena tambak-tambak ini masih ada ikannya. Setidaknya, kami diajak bicara dulu atau bagaimana," katanya.
Diakuinya, lahan di kawasan tersebut memang milik Pemkot Semarang, tetapi dirinya bersama sejumlah petambak lainnya sudah bertahun-tahun mengelola kawasan itu menjadi tambak, apalagi sekarang ini mau panen.
"Yang jadi persoalan, tambaknya ini kan masih ada ikannya. Kami tidak mempersoalkan lahan ini mau dipakai disposal atau apa karena punya Pemkot. Tetapi, kami mbok ya kami ini 'diuwongke'," katanya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024