Polisi diminta cekal pemilik Zeus Karaoke Semarang
Senin, 30 Juli 2018 19:28 WIB
Menurut Jefri di Semarang, Senin, T merupakan warga negara Korea Selatan yang memiliki usaha di Indonesia.
"Ini agar jadi contoh bagi pengusaha lain agar tidak main-main," katanya.
Sebagai warga negara asing, kata dia, T tentunya harus memiliki izin tinggal.
Selain itu, lanjut dia, sebagai warga megara asing tentu ada prosedur yang dijalani dalam menanamkan modal atau mendirikan suatu usaha.
Jefri sendiri juga pernah menanyakan akta notaris tentang susunan kepemilikan tempat hiburan malam itu. Namun, tidak pernah ditanggapi.
Ia mengakui sudah menerima pengembalian modal awal sebesar Rp400 juta serta uang Rp600 juta yang disebut sebagai uang penjualan atas saham miliknya di tempat hiburan itu.
Namun, menurut dia, bukan uang dengan total sekitar Rp1 miliar itu yang dituntutnya.
"Ketika menanamkan modal, tentu harapannya memperoleh keuntungan. Keuntungan selama 13 bulan yang saya minta dibayar," katanya.
Berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak dan praktik prostitusi di tempat karaoke itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.
Menurut dia, data yang diserahkannya kepada polisi merupakan dokumen legal yang diperolehnya selama menjadi pemegang saham di tempat hiburan itu.
Sebelumnya, seorang warga negara asing pengelola salah satu tempat hiburan di Kota Semarang dipolisikan oleh rekan bisnisnya atas dugaan penggelapan hasil keuntungan dari modal yang ditanamkan.
Jefri dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang melaporkan T, warga negara Korea yang merupakan pengelola Zeus Executive Karaoke Semarang.
Jefri adalah salah satu penanam modal di tempat karaoke yang berlokasi di Hotel Grand Edge Semarang itu.
Penggelepan yang dilakukan oleh terlapor itu, menurut dia, berkaitan dengan bagi hasil keuntungan atas uang yang sudah diinvestasikan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024