Logo Header Antaranews Jateng

Pengadilan Kroasia tuduh bintang Liverpool Lovren bersaksi palsu

Kamis, 20 September 2018 13:45 WIB
Image Print
Pemain bertahan Liverpool Dejan Lovren. (http://www.liverpoolfc.com/)
Zagreb (Antaranews Jateng) - Pengadilan negeri Kroasia, Kamis menuduh pemain nasional Kroasia dan juga bintang Liverpool Dejan Lovren memberikan kesaksian palsu menyangkut kasus menghindari pajak yang dilakukan mantan pengurus klubnya Dinamo Zagreb.

Sebagaimana praktek yang biasa di Kroasia, pernyataan di pengadilan itu memang tidak menyebutkan nama Lovren, tapi hanya menyatakan bahwa seorang warga Kroasia berusia 29 tahun telah menyampaikan kesaksian palsu di pengadilan di kob Osijek.

Namun media Kroasia, termasuk situs televisi milik pemerintah mengabarkan bahwa Lovren dituduh memberikan kesaksian palsu.

Lovren kemudian menyampaikan bantahan atas tuduhan tersebut melalui akun Instagram miliknya.

"Saya ingin menyampai ke semua orang bahwa saya tidak bersalah. Saya tidak melakukan tindak kriminal. Saya bangga dengan kehidupan saya dan apa yang telah saya capai bersama keluarga saya. Saya membantah semua tuduhan itu. Saya akan memenangi peperangan ini," kata Lovren.

Pada Maret 2018 lalu, pengadilan negeri juga menuntut pemain nasional Kroasia lainnya, yaitu bintang Real Madrid Luka Modric dengan tuduhan sama, yaitu memberikan keterangan palsu.

Lovren bersaksi di pengadilan untuk kasus pajak bagi tiga mantan pejabat senior klub Dinamo Zagreb, termasuk mantan ketua eksekutif Zdravko Mamic, yang menyangkut tanggal penanda tanganan kontrak pemain profesional.

Para pejabat klub tersebut dituduh mencoba menghindari kewajiban pajak sebesar 12,2 juta kuna (1,9 juta dolar AS), serta pengadilan dana sebesar 116 juta kuna dari klub.

Tapi semua pejabat klub itu membantah segala tuduhan.

Lovren pindah ke Lyon dari Dinamo Zagreb pada 2010 dan kemudian bergabung dengan Southampton pada 2013 dan ke Liverpool setahun kemudian.

Ia dan Modric sama-sama memperkuat tim nasional Kroasia di Piala Dunia 2018 Rusia dan melaju ke final sebelum dihentikan Prancis dengan skor 2-4.

Jika bersalah, Lovren bisa dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan sampai lima tahun.
 
Pemain sepakbola Kroasia Dejan Lovren melakukan selebrasi saat tim Kroasia kembali dari Piala Dunia 2018 Rusia di Zagreb, Kroasia, Senin (16/7/2018). (REUTERS/Antonio Bronic)


Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024