Logo Header Antaranews Jateng

Windarti: Keterwakilan perempuan masih minim

Jumat, 30 November 2018 17:04 WIB
Image Print
Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina (berdiri) memberikan sambutan acara "Workshop Pelaksanaan Kebijakan Perlidungan Perempuan di Daerah", Kamis (29/11). (Foto: Dok. Humas Pemkot Magelang)
Memasang baliho atau spanduk akan lebih efektif bagi caleg-caleg perempuan dengan performa terbatas untuk memperlihatkan potensi diri
Magelang (Antaranews Jateng)  - Keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif di Kota Magelang hasil pemilu lalu masih minim, namun cukup berpengaruh penting dalam perubahan menuju kemajuan kebijakan pembangunan, kata Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina.

"Saat ini keterwakilan perempuan masih minim, tapi sudah cukup ada perubahan sehingga perlu ada peningkatan kapasitas dengan cara meningkatkan kepercayaan diri. Kenali potensi atau modalitas dari caleg perempuan dan tunjukkan saat kampanye," ujar dia saat "Workshop Pelaksanaan Kebijakan Perlidungan Perempuan di Daerah" di Magelang, Kamis (30/11).

Angka keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2014 di daerah itu masih kurang ideal. Berdasarkan data, anggota legislatif perempuan hanya 25 persen atau enam orang dari total jumlah anggota DPRD Kota Magelang.

Ia mengatakan setiap caleg dari kalangan perempuan harus mampu bersaing dengan caleg dari kalangan laki-laki, maupun sesama perempuan.

"Caleg-caleg yang baru di sini harus benar-benar memperlihatkan potensi atau kemampuan diri," katanya.

Ia mengemukakan bahwa hal yang akan dinilai oleh masyarakat bukan hanya penampilan caleg yang seperti artis, namun inteligensia dan kemampuan mereka.

Oleh karena itu, kata dia, mereka harus bisa berubah menjadi wakil rakyat yang benar-benar mewakili kuota perempuan dan tidak sekadar bisa dibaca namanya.

Ia mengharapkan keterwakilan perempuan dalam Pemilu Legislatif 2019 di daerah itu dapat memenuhi sekurang-kurangnya 30 persen kuota perempuan sebagai wakil rakyat. Hal itu, tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, bahwa daftar calon wajib memuat keterwakilan perempuan sedikitnya 30 persen.

Upaya mendongkrak angka keterwakilan perempuan, ujarnya, harus ditempuh secara serius guna memenuhi aturan tersebut. Salah satu upaya berupa lokakarya itu yang diikuti puluhan caleg perempuan berasal dari 16 partai politik di Kota Magelang.

Ia memberikan apresiasi terhadap kegiatan bertema "Peningkatan Kapasitas Caleg Perempuan Menghadapi Pemilu Serentak 2019" itu.
 
"Ibu-ibu punya peluang lebih besar melalui dawis, arisan, bank sampah, posyandu, berbagai komunitas. Di samping itu, juga kalangan muda generasi milenial, kesempatan sangat terbuka besar," katanya.

Menurut Windarti, cara meningkatkan kapasitas caleg tentang berpolitik, bisa melalui berbagai hal, di antaranya mengikuti lokakarya itu dan belajar secara kontinyu melalui internet.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Magelang Endang Sri Rahayu mengatakan selama masa kampanye pemilu legislatif yang sudah memasuki bulan ketiga, sejak 23 September 2018, belum banyak dijumpai para caleg perempuan setempat berkampanye menggunakan alat peraga kampanye.

Kampanye caleg, ujar dia, antara lain melalui pertemuan dengan warga, bertatap muka, dan pemasangan baliho.

"Memasang baliho atau spanduk akan lebih efektif bagi caleg-caleg perempuan dengan performa terbatas untuk memperlihatkan potensi diri," katanya. (hms).


 

Pewarta :
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024