Logo Header Antaranews Jateng

KPK belum terima putusan kasasi komplet Syafruddin Temenggung

Rabu, 10 Juli 2019 21:16 WIB
Image Print
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima salinan putusan kasasi lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Sampai dengan hari ini tadi saya cek ke tim Jaksa Penuntut Umum, kami belum menerima salinan putusan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Jadi kami harap Mahkamah Agung juga bisa segera menyelesaikan itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: MA perintahkan Syafruddin Temenggung dikeluarkan dari tahanan

Sebelumnya pada Selasa (9/7), majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.

"Kemudian ketika kami sudah mendapatkan salinan lengkap tentu KPK akan mempelajari lebih lanjut dan seluruh langkah-langkah yang akan dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku akan kami tempuh," ucap Febri.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa ketika salinan putusan MA tersebut sudah lengkap maka hal itu juga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari publik.

"Saya kira ketika salinan itu sudah putusan lengkap itu sudah bisa diakses oleh publik agar ini juga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari publik kenapa misalnya tiba-tiba dari vonis 15 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tinggi kemudian menjadi lepas itu pun suara Majelis Hakim tidak bulat di sana," ujar Febri.

Sebelumnya, putusan MA terhadap Syafruddin tidak diambil dengan suara bulat. Tiga orang hakim memiliki pendapat yang berbeda.

Pertama, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.

Kedua, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.

"Tiga majelis berbeda-beda pendapatnya terkait dengan perkara ini. Selain itu, karena kemarin juga dikatakan bahwa pada dasarnya perbuatan dari terdakwa terbukti, kami juga ingin menggali dan melihat lebih jauh perbuatan-perbuatan yang terkait dan berkonsekuensi pada dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun itu," tuturnya.

Ia juga menyatakan bahwa KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dalam kasus tersebut.

"'concern' kita semua adalah agar uang yang diduga merupakan kerugian keuangan negara itu bisa kembali ke masyarakat melalui mekanisme hukum yang ada," ujar Febri.

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024