Logo Header Antaranews Jateng

Kemendagri: "Pemulung data" dapat dibui dan didenda Rp10 miliar

Selasa, 30 Juli 2019 14:48 WIB
Image Print
Ilustrasi - KTP Elektronik. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.) (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc./)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut bahwa "pemulung data" atau oknum-oknum yang mencuri data kependudukan dapat dipenjara dan dihukum sesuai undang-undang.

"Sesuai UU Adminduk (Administrasi Kependudukan), barang siapa yang memperjualbelikan, membeli, dan memanfaatkan data secara tidak benar, itu sanksinya 2 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," jelas Zudan saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Kemendagri laporkan jual-beli data penduduk ke Bareskrim

Ia juga kembali menegaskan bahwa data dari Dukcapil tidak ada yang bocor. Ia menyebut ada oknum 'pemulung data' yang memperjualbelikan data kependudukan di media sosial.

"Kami memastikan bahwa dari Dukcapil tidak ada kebocoran data. Kami pastikan. Kami udah cek semuanya, tidak ada dari internal," ujar Zudan.

"Pemulung data", menurut dia, mengambil data kependudukan melalui berbagai media sosial yang memuat banyak Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik.

Baca juga: Pemkab Kudus rintis kantor pemdes layani administrasi kependudukan

"Dan yang mungkin itu adalah dari berbagai media sosial, karena di sana banyak sekali KK dan KTP-elektronik. Kalau kita klik, kita ketik itu akan keluar datanya. Bisa jadi ada 'pemulung data' di sana. Nah, 'pemulung data' ini berbahaya," kata Zudan.

Sebelumnya, pihaknya melalui perwakilan salah satu pejabat eselon II-nya, telah melayangkan pelaporan ke Bareskrim pada Selasa pagi. Pada pelaporan kasus ini, pihaknya tidak melaporkan orang, tetapi melaporkan peristiwa.

Zudan pun berharap pihak kepolisian bisa segera mengungkap pelaku oknum penyebaran dan kegiatan jual-beli data kependudukan yang meresahkan masyarakat.

"Harapannya, segera aparat kepolisian bisa melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan membuat tenang masyarakat," tutup dia.

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024