Logo Header Antaranews Jateng

Jateng kantongi 1.035 izin penggunaan teknologi nuklir

Kamis, 24 Oktober 2019 16:11 WIB
Image Print
Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten Dahlia Cakrawati Sinaga. ANTARA/ I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah menerbitkan 1.035 izin pemanfaatan teknologi nuklir dan radiasi kepada rumah sakit maupun industri tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

"Perizinan yang dikeluarkan untuk Jawa Tengah ini yang paling banyak di banding wilayah lain di Indonesia," kata Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten Dahlia Cakrawati Sinaga saat sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Keselamatan Nuklir dan Radiasi di Semarang, Kamis.

Ia menjelaskan 909 izin telah dikeluarkan untuk pemanfaatan teknologi nuklir dan radiasi di bidang kesehatan.

Baca juga: Bapeten sosialisasikan Perpres Keselamatan Nuklir ke RS dan industri

Sementara 126 izin diberikan untuk industri yang memanfaatkan zat radioaktif dalam proses produksinya.

"Untuk rumah sakit biasanya digunakan di mesin X-ray, CT scan, atau rasiotherapy. Sedangkan untuk industri misalnya di pabrik rokok untuk memastikan tingkat kepadatan rokok atau bisa juga untuk menelusuri kebocoran pipa," katanya.

Secara umum, kata dia, Bapeten sudah menerbitkan lebih dari 10 ribu izin penggunaan nuklir dan radiasi ini.

Menurut dia, belum pernah ada pencabutan izin berkaitan dengan pemanfaatan nuklir dan radiasi ini.

Meski demikian, kata dia, terdapat pula penggunaan nuklir dan radiasi di bidang kesehatan yang tidak berizin.

"Ada ditemukan kasus rumah sakit yang ternyata tidak mengantongi izin Bapeten," kata Dahlia tanpa menyebutkan pihak yang melakukan pelanggaran.

Bahkan, kata dia, oknum manajemen rumah sakit tersebut terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena tidak mengindahkan peringatan agar dilakukan pemenuhan perizinan yang dibutuhkan itu.

Baca juga: UNS gandeng Bapeten awasi ketenaganukliran




Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024