Logo Header Antaranews Jateng

Pemuda necis ini rampas HP polisi karena tak terima ditilang

Selasa, 11 Februari 2020 14:08 WIB
Image Print
AR (26), pelaku perampasan ponsel anggota polisi lalu lintas karena tidak terima ditilang saat melintas di jalur Busway di Jakarta, Selasa (11/2/2020). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Jakarta (ANTARA) - Uni Reskrim Polsek Kebon Jakarta Barat berhasil meringkus seorang pemuda berpenampilan rapi alias necis berinisial AR (26), warga Jalan Raya Narogong Rawalumbu Bekasi, Selasa.

"Pelaku ditangkap karena tidak terima ditilang. Pelaku merampas ponsel milik petugas lalu melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Jakarta Barat Komisaris Polisi, R Sigit Kumono di Jakarta, Selasa.

AR tak terima ditilang polisi lalu lintas (polantas) di lampu merah Kebon Jeruk Jakarta Barat karena mengendarai kendaraan di jalur busway.

Sigit menjelaskan korban yakni Aiptu Suhartono saat bertugas mengatur lalu lintas di lampu merak Relasi Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Baca juga: Vespa dimodifikasi jadi mobil F1 disita polisi

Kemudian mobil AR bernomor polisi B 1467 KZG masuk jalur busway dari arah tol menuju selatan, lalu putar balik.

Melihat hal tersebut, Aiptu Suhartono menyetop mobil AR, lalu menanyakan surat kelengkapan kendaraan dan memberikan surat bukti pelanggaran (ditilang), namun pelaku tidak terima.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Achmad Ardhy menyebut korban membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Setelah mendapat laporan polisi, anggota Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku bersikap sangat kooperatif terhadap petugas. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ujar Ardhy.

AR akan mempertanggungjawabkan perbuatan dengan dikenai ancaman Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman bui paling lama 9 tahun.

Baca juga: Sikat duit tilang Rp3 miliar, pegawai Kejaksaan Rembang dituntut 5 tahun 8 bulan
 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024