Logo Header Antaranews Jateng

Inisiator sunatan massal fiktif di Batang jadi tersangka

Selasa, 25 Februari 2020 17:00 WIB
Image Print
Kepala Kepolisian Sektor Batang Kota AKP Asfauri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sukirno yang diduga sebagai pelaku utama kasus penipuan penyelenggaraan khitan massal. ANTARA/Kutnadi
Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, telah menetapkan status oknum LSM Barata RI, Sukirno (40), selaku inisiator khitan massal fiktif, sebagai tersangka kasus penipuan sunatan massal ini setelah polisi melakukan pemeriksaan dan penyidikan mendapatkan cukup bukti jika yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan itu.

"Kita sudah menaikkan status Sukirno (40) sebagai tersangka pada kasus penipuan ini, Selasa (25/2)," kata Kepala Polres Batang AKBP Abdul Waras di Batang, Selasa.

Baca juga: Penipu hajatan fiktif khitan massal di Batang ditangkap

Ia yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Kota, AKP Asfauri mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan cara melakukan penggalangan dana untuk penyelenggaraan khitan massal fiktif di Gedung Pertemuan Korpri Batang.

Pada kegiatan penggalangan dana tersebut, kata dia, tersangka mendatangi para calon donatur di sekolah-sekolah, dinas, dan perusahaan (dealer motor) yang berada di Kabupaten Batang dan Kabupaten/Kota Pekalongan.

"Pada penggalangan dana tersebut, tersangka menyebarkan sebanyak 180 undangan kehormatan pada para donatur dengan dimintai uang sebesar Rp100 ribu per donatur. Namun, khitan massal yang dijanjikan oleh tersangka akan digelar pada Minggu (23/2) di Gedung Korpri Kecamatan Batang ternyata hanya fiktif.," katanya.

Menurut dia, untuk memuluskan tindak kejahatannya, tersangka Sukirno meminjam nama Lembaga Swadaya Masyarakat Barata RI yang ternyata lembaga tersebut tidak terdaftar pada kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat.

"Adapun barang bukti yang disita polisi yaitu beberapa kartu undangan kehormatan dan spanduk kegiatan khitan massal. Tersangka akan dijerat pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Tersangka Sukirno mengatakan semula dirinya berniat ingin menolong warga yang tidak mampu namun saat jadwal penyelenggaraan uang yang dikumpulkan habis digunakan untuk kebutuhan dirinya sendiri.

"Uang itu saya gunakan untuk operasional kegiatan dan sebagian lagi dibagikan pada anggota LSM Barata RI," katanya.
 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024