Logo Header Antaranews Jateng

LBH Ansor Jateng: Pasien COVID-19 berbohong bisa dipidana

Selasa, 14 April 2020 06:07 WIB
Image Print
Ilustrasi - Corona virus (ANTARA/Shutterstock)
Semarang (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah menilai seseorang yang berbohong tentang kondisinya yang tertular COVID-19 bisa diancam pidana.

"Pasien positif COVID-19 yang tidak jujur dengan riwayat penyakitnya dan riwayat kontak fisiknya itu bisa membahayakan orang lain, termasuk tenaga kesehatan," kata Sekretaris LBH Ansor Jawa Tengah Taufik Hidayat di Semarang, Senin.

Ia menjelaskan kondisi tersebut bisa dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.

Baca juga: Tiga pelaku penolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 jadi tersangka
Baca juga: Pakar hukum: Penolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 bisa dipidana


Menurut dia, ketidakjujuran pasien positif COVID-19 juga pernah terjadi hingga menyebabkan orang lain harus dicek kondisi kesehatannya.

Ia menuturkan terhadap pasien positif COVID-19 yang tidak jujur terhadap kondisinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Hal tersebut, lanjut dia, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia mengatakan kejujuran pasien penderita COVID-19 diharapkan bisa ikut menyelamatkan orang lain.

Baca juga: Pelaku penolakan pemakaman jenazah COVID-19 dijerat dengan pasal berlapis


Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024