Logo Header Antaranews Jogja

19 pelaku vandalisme ditertibkan

Selasa, 3 Juni 2014 14:45 WIB
Image Print
Ilustrasi (Foto Antara/Noveradika)

Jogja (Antara Jogja) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta menangkap 19 pelaku vandalisme dalam dua pekan terakhir sejak deklarasi gerakan "Jogja Bersih Vandalisme" pada pertengahan Mei lalu.

"Seluruh pelaku masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Bahkan ada dua mahasiswa luar daerah yang ikut ditertibkan," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Totok Suryonoto di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, pelaku vandalisme yang masih berusia kurang dari 17 tahun akan mendapatkan pembinaan dari Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dengan mendatangkan guru sekolah dan orangtua mereka.

Pelaku diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Sedangkan pelaku yang sudah berusia lebih dari 17 tahun diajukan dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. "Ada dua pelaku yang harus dihadapkan ke meja hijau, dan mereka harus membayar denda," katanya.

Selain harus menjalani pembinaan atau menghadapi sidang di pengadilan, seluruh pelaku vandalisme tersebut diminta mengecat ulang atau membersihkan tembok yang menjadi objek vandalisme mereka.

Seluruh biaya pembelian cat dibebankan kepada pelaku vandalisme sebagai bagian dari pembinaan.

Namun demikian, kata Totok, masih ada enam pelaku vandalisme yang berhasil melarikan diri saat ditertibkan oleh petugas. Tiga pelaku di antaranya melarikan diri saat ditangkap di Jembatan Kleringan.

Pascadeklarasi gerakan "Jogja Bersih Vandalisme", Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta menangkap lima orang yang sedang melakukan aksi corat-coret di Jalan Senopati pada 18 Mei.

Pada 20 Mei Dinas Ketertiban menangkan enam pelaku vandalisme di Jembatan Kleringan dan dua pelaku di simpang empat Gondomanan, pada 23 Mei ditangkap dua orang yang sedang memasang pamflet tanpa izin di Jalan Margo Utomo.

Selain itu, juga terdapat dua pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa luar daerah yang sedang melakukan aksi corat-coret di sekitar Pojok Beteng Timur, dan dua pelaku corat-coret di Jalan Margo Utomo.

Dasar hukum penertiban pelaku vandalisme di Kota Yogyakarta adalah Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan, pelaku vandalisme yang berusia kurang dari 17 tahun dimungkinkan bisa disidangkan dalam tindak pidana ringan apabila Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta sudah memiliki mekanisme peradilan anak.

"Rencananya mulai 30 Juli akan ada peradilan anak di PN Kota Yogyakarta. Jika peradilan anak itu sudah diluncurkan, maka pelaku vandalisme yang berusia kurang dari 17 tahun bisa dikenai tindak pidana ringan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, proses edukasi untuk mencegah aksi vandalisme terus dilakukan dengan menggelar aksi Jumat Bersih oleh satuan kerja perangkat daerah dan instansi terkait di Pemerintah Kota Yogyakarta serta aksi Minggu Bersih di masyarakat.

(E013)



Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026