Logo Header Antaranews Jateng

Reza Artamevia sudah 4 bulan konsumsi sabu-sabu

Minggu, 6 September 2020 12:46 WIB
Image Print
Penyanyi Reza Artamevia berjalan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Jakarta (ANTARA) - Penyanyi Reza Artamevia, saat diperiksa polisi,  mengaku sudah 4 bulan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

"RA ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu-sabu ini sekitar 4 bulan semasa pandemi COVID-19 ini yang memang sering di rumah saja. Ini pengakuannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Ahad.

Meski Reza mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut, kepolisian tetap melakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan hasil menyatakan Reza positif menggunakan sabu.

"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," kata Yusri.

Saat diperiksa oleh Kepolisian, Reza mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk mengisi kekosongan di masa pandemi COVID-19. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terhadap pengakuan yang bersangkutan.

"Beberapa public figure yang kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja, sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini," katanya.
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus memerikan keterangan pers soal penangkapan penyanyi Reza Artamevia dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Ahad (6/9/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Yusri menjelaskan, Reza ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Reza adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.

Akibat perbuatannya, Reza kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024