Logo Header Antaranews Jateng

Merokok sembarangan di Aceh bisa dipenjara

Kamis, 26 November 2020 12:14 WIB
Image Print
Ilustrasi (ANTARA)
... qanun KTR itu juga mengatur tentang larangan memproduksi rokok, menjual atau membeli rokok, bahkan penyelenggaraan iklan rokok, hingga promosi di lokasi KTR.
Banda Aceh (ANTARA) - Merokok sembarangan di Aceh bisa dihukum penjara 3 hari atau denda paling banyak Rp500 ribu. Aturan tersebut dituangkan dalam rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas oleh DPR Aceh.

"Kita menargetkan rancangan Qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok ini dapat disahkan paling telat sampai 23 Desember 2020," kata Ketua Pansus KTR DPR Aceh dr Purnama Setia Budi, di Banda Aceh, Kamis.

Purnama menyebutkan lokasi yang dilarang merokok sesuai qanun KTR tersebut, antara lain di fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olah raga, kerja, serta tempat umum lainnya.

“Jika kedapatan merokok di lokasi tersebut, bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal 3 hari atau denda sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.

Purnama menyampaikan rancangan qanun KTR itu juga mengatur tentang larangan memproduksi rokok, menjual atau membeli rokok, bahkan penyelenggaraan iklan rokok, hingga promosi di lokasi KTR.

"Apabila itu dilanggar akan dipidana kurungan paling lama tujuh hari dan juga membayar denda maksimal Rp500 ribu," ucap dia.

Purnama menambahkan, pihaknya telah menerima banyak masukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), semua itu menjadi pertimbangan pansus guna penyempurnaan qanun.

Kata Purnama, pengesahan qanun ini merupakan sebuah tantangan, pasalnya DPRA sudah tiga kali mengajukan, namun selalu gagal dalam perjalanannya.

“Rancangan qanun KTR sudah beberapa kali direncanakan, ini yang keempat, maka menjadi tantangan buat kita supaya ini bisa diparipurnakan," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen, Aceh itu.

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024