Logo Header Antaranews Jateng

Mencuri kabel proyek Indonesia Power, enam pegawai kontraktor diringkus

Senin, 4 Januari 2021 15:15 WIB
Image Print
Barang bukti kabel curian ditunjukkan kepada pers oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Senin. Polisi meringkus enam anggota komplotan pencuri kabel jaringan PLTGU Tambak Lorok milik PT Indonesia Power yang berada di sekitar kawasan pelabuhan itu di Semarang. ANTARA/IC Senjaya
Semarang (ANTARA) - Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang meringkus enam anggota komplotan pencuri kabel jaringan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tambak Lorok milik PT Indonesia Power yang berada di sekitar kawasan pelabuhan di Semarang itu.

Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Komisaris Polidi Johan Valentino Nanuru, di Semarang, Senin, mengatakan, keenam pelaku merupakan pegawai kontraktor pelaksana proyek itu.

"Pelaku ini merupakan pegawai perusahaan yang mendapat pekerjaan untuk mengerjakan proyek itu, sehingga bisa leluasa masuk ke kawasan proyek," katanya.

Baca juga: Pencuri kabel jaringan Telkom di Banyumas ditangkap

Ia menjelaskan, dalam aksinya para pelaku memotong-motong kabel tembaga yang dicurinya itu dalam 14 bagian dengan panjang antara 1 sampai 2 meter.

Untuk mengelabuhi petugas proyek, kata dia, pelaku menutup sambungan bagian yang terpotong itu dengan selotip hitam agar disangka kabel masih dalam kondisi utuh. "Kabel curian itu baru diangkut dengan menggunakan truk setelah situasi dirasa aman," katanya.

Para pelaku sendiri, lanjut dia, memiliki petan masing-masing, seperti bertugas memotong kabel dan mengangkut ke atas truk.

Aksi para pelaku, kata dia, terungkap setelah petugas keamanan proyek memergoki aksinya saat mengangkut kabel curian itu ke atas truk.

Ia mengungkapkan total kabel yang sudah berhasil dipotong dan diangkut ke atas truk mencapai 26,5 meter.

Meski kerugian materiil hanya sekitar Rp22 juta, menurut dia, kerugian lebih besar yakni mengakibatkan terganggunya proyek pembangunan jaringan listrik tersebut.

Perbuatan keenam tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Baca juga: 14 orang anggota sindikat pencuri kabel Telkom di Semarang diringkus
Baca juga: Polisi bekuk pelaku pencurian kabel di PLTU Batang




Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024