Logo Header Antaranews Jateng

Pakar hukum: Indonesia lepas dari krisis akibat pandemik jika tertib hukum

Senin, 8 Maret 2021 14:51 WIB
Image Print
Ketua Program Doktoral (S-3) Unbor Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M. ANTARA/dokumen pribadi
Semarang (ANTARA) - Guru Besar Hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago menyebutkan salah satu cara agar bangsa Indonesia lepas dari krisis ekonomi akibat pandemik COVID-19 adalah tertib hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

"Hukum itu sangat penting karena dengan hukum yang tertib, saya pikir akan menjadikan Indonesia juga tertib," kata Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M. melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Senin.

Menurut Ketua Program Doktoral (S-3) Unbor ini, kalau sudah tertib, ekonomi berjalan berjalan dengan baik karena tidak ada yang menyogok. Misalnya, wajib pajak akan membayar pajak harus tunduk patuh dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Begitu pula, terkait dengan ekspor dan impor, pengekspor dan pengimpor harus tunduk dengan peraturan perundang-undangan tentang cara pembayaran barang dan cara penyerahan barang dalam kegiatan ekspor dan impor, yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Kalau itu dijalankan dengan tertib, saya yakinlah when the dream is come true, saat mimpinya menjadi kenyataan, yakni jayalah Indonesia," ujar Prof. Santiago.

Baca juga: Pandemi, Pemkot Pekalongan belum pertimbangkan sistem pembelajaran tatap muka

Kendati banyak pihak yang memperkirakan kejayaan itu bakal tergapai pada 100 tahun Indonesia merdeka (2045), Prof. Santiago telah menanamkan fondasi kepada mahasiswanya bahwa sebagai orang hukum harus tertib, harus patuh, dan jangan mencoba bermain-main dengan hukum.

Hal itu juga disampaikan oleh Prof. Santiago dalam YouTube Borobudur Hukum Channel bertajuk Doktor Hukum Milenial Podcast dipandu oleh Dekan Fakultas Hukum Unbor Dr. Hj. Megawati, S.H., M.M.

Megawati lantas menimpali pernyataan Prof. Santiago dengan mengatakan bahwa kejayaan Indonesia tidak perlu menunggu 100 tahun bangsa ini merdeka karena semua bergantung pada masyarakat.

"Kalau sudah patuh, paham akan hukum, artinya jayalah Indonesia," kata Megawati.

Pada kesempatan itu, Megawati menegaskan kembali bahwa tujuan hukum adalah menciptakan keadilan yang bakal mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Profesor Santiago lantas mengemukakan pernyataan Presiden RI Joko Widodo di hadapan dekan-dekan fakultas hukum pada tahun 2016. Jokowi pada saat itu bertanya negara Indonesia ini sebenarnya negara hukum atau negara undang-undang.

Hal itu mengingat, kata Santiago, begitu banyak UU tetapi tidak efektif dan efisien karena tidak dilaksanakan. Bahkan, terlalu banyak undang-undang yang tumpang-tindih (overlap).

"Harmonisasi antara undang-undang yang satu dan lainnya tidak ada karena lebih banyak ego-sentral sehingga banyak hukum dan undang-undang di Indonesia itu seperti itu," tutur Prof. Santiago.

Baca juga: Bidan Kabupaten Magelang ikuti pembinaan pelayanan di tengah pandemi
Baca juga: Masa pandemi, pabrik rokok di Keresidenan Pati bertambah

 

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024