Kemenkumham tolak Demokrat kubu Moeldoko
Rabu, 31 Maret 2021 14:03 WIB
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Baca juga: Partai Demokrat ingatkan kubu KLB Indonesia negara hukum
Baca juga: Jubir: Moeldoko akan lakukan penertiban di internal Demokrat
Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.
Baca juga: Moeldoko: Keputusan jadi ketum untuk selamatkan Demokrat dan bangsa
Baca juga: Kuasa hukum: Legal standing AHY jelas Ketua Umum Partai Demokrat
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025