Komnas HAM tempuh cara lain jika KPK tolak panggilan soal TWK
Selasa, 8 Juni 2021 17:23 WIB
"Kami akan menggunakan informasi yang kami peroleh dari satu pihak dan dengan cara kami. Kami juga akan mendapatkan informasi yang lain," kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa Komnas HAM pada prinsipnya wajib memberi kesempatan bagi semua pihak untuk memberi penjelasan, klarifikasi, bantahan terhadap aduan.
"Dalam konteks hak asasi manusia, secara konsep itu namanya teori keseimbangan, istilahnya swing arms principle. Jadi, semua pihak dikasih kesempatan. Tidak boleh Komnas HAM menyimpulkan sebelum (seluruh pihak, red.) diberi kesempatan," kata Anam.
Oleh karena itu, Komnas HAM memanggil pimpinan KPK dan pihak-pihak terkait untuk datang dan memberi penjelasan soal TWK.
Komnas HAM sejak minggu lalu telah melayangkan setidaknya 10 surat panggilan, beberapa di antaranya ditujukan kepada pimpinan KPK. Komnas HAM juga kembali memanggil lima pihak lainnya untuk mendalami bukti dan informasi terkait dengan aduan.
Terkait dengan pemanggilan kepada pimpinan komisi antirasuah, kata Anam, Komnas HAM telah menerima surat dari KPK yang isinya meminta penjelasan apa hak asasi manusia yang dilanggar oleh pihak mereka soal TWK.
Ketika ditanya soal isi surat itu, Anam mengatakan bahwa pihaknya belum memutuskan ada dugaan pelanggaran HAM karena Komnas HAM masih melakukan pemeriksaan dan memberi kesempatan kepada semua pihak untuk memberi penjelasan.
Oleh karena itu, Komnas HAM berencana memanggil sekali lagi pimpinan KPK agar dapat memberi penjelasan dan klarifikasi soal berbagai informasi dan bukti yang diberikan pihak pengadu. Pasalnya, pimpinan KPK gagal memenuhi surat panggilan ke Kantor Komnas HAM yang dijadwalkan pada hari Selasa.
Anam berharap seluruh pihak dapat bekerja sama membantu pemeriksaan aduan agar kisruh soal TWK cepat selesai.
"Makin cepat peristiwanya terang-benderang, makin baik bagi semua pihak," katanya.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan melayangkan aduan ke Komnas HAM terkait dengan dugaan pelanggaran HAM pada proses tes.
Sejauh ini, Komnas HAM telah memeriksa 19 pegawai KPK. Dari jumlah itu, kata dia, beberapa di antara mereka ada yang diperiksa lebih dari satu kali untuk pendalaman.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pihaknya bertugas memastikan tiap kebijakan, aturan, dan tindakan dari lembaga lain sesuai dengan prinsip dan norma HAM.
"Ini ada pihak yang mengatakan KPK dalam rangka menjalankan undang-undang (soal TWK, red.), kami tidak mempermasalahkan itu," kata Taufan Damanik.
Ia menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan apakah ketika menjalankan undang-undang itu ada standar, norma HAM yang dilanggar atau tidak. Pasalnya, yang mengadu bukan siapa-siapa, melainkan pegawai KPK.
"Oleh karena itu, kami mau menguji," katanya.
Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024