Warga lajang di Kabupaten Kudus bisa miliki Kartu Keluarga
Senin, 7 Maret 2022 21:29 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah membuka pelayanan permohonan kartu keluarga (KK) bagi warga yang berstatus jomblo (lajang).
"Untuk saat ini, sudah banyak warga berstatus lajang yang mengajukan permohonan untuk memiliki kartu keluarga sendiri. Hanya saja, belum bisa mencatat jumlah pemohonnya," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Tulus Tri Yatmika di Kudus, Senin.
Untuk melakukan pencetakan mandiri, pemohon akan mendapatkan PIN yang dikirim ke nomor ponsel setelah mendaftar permohonan administrasi kependudukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Disdukcapil.
PIN yang akan diterima pemohon, yakni PIN untuk masuk ke mesin ADM dan untuk mencetak, serta PIN tersebut hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan. Anjungan Dukcapil mandiri tidak hanya mempersingkat waktu, namun mesin ADM juga dapat mencetak berbagai dokumen Dukcapil, seperti KTP elektronik, akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), dan akta kematian.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024