Logo Header Antaranews Jateng

Libur Lebaran, petugas Lapas, Rutan, dan Rudenim diminta tetap bertugas

Jumat, 15 April 2022 07:26 WIB
Image Print
Sekjen Kementerian Hukum dan HAM Andap Budhi Revianto saat memberikan arahan ke jajaran kantor wilayah DKI dan se-Kalimantan. ANTARA/HO-Kemenkumham
Semarang (ANTARA) - Selama libur Lebaran mulai 29 April hingga 6 Mei 2022, seluruh jajaran unit pelaksana teknis (UPT) seperti rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah detensi imigrasi (rudenim) diminta tetap ada yang bertugas.

“Saya perintahkan seluruh jajaran Kemenkumham jangan sampai abai di masa libur dan cuti bersama selama Lebaran ini. Ingat, ada kewajiban pelayanan publik yang tetap harus dilaksanakan dalam masa-masa tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto saat memberikan arahan ke jajaran kantor wilayah (Kanwil) DKI dan se-Kalimantan.

Kepada mereka, Andap mengingatkan agar tetap terus waspada meningkatkan pengawasan dan tidak abai, sehingga tidak ada deteni atau tahanan yang kabur memanfaatkan kelengahan petugas.

"Jangan sampai ada deteni, warga binaan, atau tahanan yang kabur karena memanfaatkan kelengahan petugas jaga. Para pimpinan harus pantau lokasi persiapan pengamanan di UPT," katanya.

Selama libur dan cuti bersama, Andap juga minta agar seluruh jajaran memperhatikan pengamanan, baik pengamanan kantor, tugas dan kewajiban, pengamanan pribadi pegawai, sarana, dan prasarana. Untuk pengamanan pribadi pegawai seperti menjaga diri dari kecelakaan lalu lintas, infeksi COVID-19, hingga mitigasi diri dari kejahatan selama meninggalkan tempat tinggal, termasuk kejahatan rumah kosong.

"Jangan lupa, tetap disiplin menerapkan prokes meskipun sudah vaksin 2 kali atau bahkan booster. Tingkat penularan COVID-19 di kementerian kita sudah menurun jauh. Jangan sampai setelah libur Lebaran, justru yang terinfeksi meningkat," katanya.

Baca juga: Kemenkumham Jateng perkuat pelaksanaan reformasi birokrasi

Andap  juga meminta pegawai melakukan pengamanan bagi sarana dan prasarana dengan cara mencegah kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik selama libur Lebaran dan bagi daerah kantor atau rumah rawan banjir, barang-barang harap diletakkan pada tempat yang aman.

Dalam lingkungan kerja, pengamanan dilakukan dengan antisipasi berbagai kejadian darurat atau tidak terduga khususnya di UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi.

"Saat libur dan cuti bersama, tingkatkan kewaspadaan dan piket jaga. Kenapa? Karena pada masa tersebut akan banyak pengunjung datang. Hati-hati, jangan lengah. Periksa ketat semua barang bawaan untuk mencegah penyelundupan barang terlarang," katanya. 

Baca juga: Kemenkumham gelar Safari Ramadan di LP

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mengingatkan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan selama libur dan cuti bersama, salah satu caranya ialah dengan memitigasi risiko.

Lebih dalam ia mengungkapkan dalam memitigasi risiko dapat ditelaah mulai dari kondisi lingkungan, warga binaan pemasyarakatan (WBP), pegawai, hingga sinergi UPT dengan Forkopimda dan wartawan.

“Seluruh Kepala UPT memitigasi risiko yang mungkin terjadi, dan segera mencegah sebelum masalahnya muncul, waspada terhadap segala kemungkinan. Jangan sampai kita dua kali jatuh di lubang yang sama,” tegas Yuspahruddin.

Kakanwil juga mengkaji potensi persoalan-persoalan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas sebagai bagian dari mitigasi risiko. Singkatnya, Kakanwil meminta seluruh jajarannya untuk tidak menyumbangkan permasalahan bagi Kemenkumham serta bekerja secara profesional untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat luas.

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024