Kemendikbud Ristek tegaskan tembok bekas Keraton Kartasura bagian dari situs
Minggu, 24 April 2022 17:05 WIB
"Langkah pertama soal kebijakan menetapkan BCB terlebih dahulu dan sekarang sudah merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) terkait tembok bekas keraton, berarti Undang Undang RI No 11/ 2010 tentang Cagar Budaya sudah berlaku," kata Hilmar Farid, dalam kunjungan kerja, di lokasi perusakan tembok bekas Keraton Kartasura Sukoharjo, Minggu.
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek saat melihat kondisi tembok bekas Keraton Kartasura tersebut juga didampingi Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Sukronedi.
"Jadi yang paling penting dengan adanya UU ini, saya sudah koordinasi dengan Bupati Sukoharjo, teman-teman dari BPCB, dan tim ahli, langkah yang konkrit ini, berhenti dulu kegiatan aktivitas di lokasi," kata Hilmar.
Selain itu, pihaknya mendengar soal kajian dari tim ahli cagar budaya mengenai seluruh situs sudah selesai dan nanti diserahkan ke Bupati. Harapannya tidak terlalu lama untuk melakukan langkah selanjutnya, karena penetapan dilakukan pemerintah sudah beres, namun, harus diikuti rencana selanjutnya ke depan.
Hal tersebut, kata Hilmar, mohon bantuan banyak komunitas yang hadir harus bersama-sama. Penetapan dilakukan pemerintah sudah beres. Jika ke bawah nanti ada rencana dilakukan pemugaran tentunya akan dibicarakan secara detail.
"Namun, langkah yang tidak kalah penting melihat peristiwa ini, masyarakat perlu dibantu diberi pemahaman. Mereka hidup di dalam satu wilayah yang ada cagar budaya," kata Hilmar.
Bahkan, kata dia, memang berbeda, misalnya masyarakat akan membangun ini, besuk harus jadi tidak bisa dilakukan karena harus mengecek dengan Bupati sebagai pemilik wilayah dan tim ahli cagar budaya tentunya akan dibantu. Pihaknya juga tidak akan menghalangi orang yang mencari sejahtera pasti akan d bantu bagaimana cara mencari jalan keluarnya.
Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan semua pihak yang memiliki kepentingan. Pemerintah Pusat, Provinsi, daerah dan semua pihak yang berkepentingan. Karena, hal ini, tidak bisa dilakukan sendirian harus duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kita masih bersyukur perusakan tembok situs keraton belum terlalu jauh. Saya juga berbicara dengan BPCB jika dilakukan restorasi bagaimana karena tembok situs peninggalan Keraton Karatasura masih mungkin bisa dikembalikan," katanya.
Dia mengatakan, nanti usai Lebaran sekitar bulan Mei akan ada pertemuan baik dari Pemkab, Pemprov Jateng dan pusat lengkap akan membuat regulasi-regulasi terkait tembok bekas Keraton Kartasura di Sukoharjo.
Sementara Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, Pemkab Sukoharjo akan melihat regulasi terlebih dahulu dari Pusat. Jika rekomendasi dari pusat turun baru bisa melangkah apa yang harus dilakukan selanjutnya.
"Kami belum bisa memberikan keputusan sekarang. Pemkab Sukoharjo memang belum ada anggaran khusus untuk pemeliharaan BCB itu, tetapi hanya untuk kebersihan lingkungan saja," kata Etik.
Baca juga: Tembok Keraton Kartasura yang dirusak masuk cagar budaya dilindungi
Baca juga: Terowongan peninggalan masa Belanda ditemukan di Trucuk Klaten
Baca juga: Tiga kawasan cagar budaya di Jateng ditata
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024