Logo Header Antaranews Jateng

APTI surati Presiden terkait penolakan revisi PP 109/2012

Rabu, 3 Agustus 2022 05:42 WIB
Image Print
Petani di lereng Gunung Sindoro Kabupaten Temanggung merawat tanaman tembakau. ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permohonan penolakan revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji di Temanggung, Jateng, Selasa, mengatakan isi surat tersebut, antara lain budi daya pertembakauan nasional, bulan ini petani tembakau di beberapa sentra sudah mulai panen dan mengharap perlindungan dari pemerintah.

"Kami mengharapkan kebijakan perlindungan agar kami bisa melangsungkan dan merawat budi daya tembakau dari sekarang hingga di masa yang akan datang sebagai kekuatan fondasi ekonomi Desa," ujarnya.

Kondisi saat ini, katanya petani tembakau dilanda gelombang keresahan dengan adanya isu revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan dan rencana kenaikan cukai setiap Tahun.

Ia menyampaikan dengan situasi dan kondisi saat ini bahwa petani tembakau dalam keadaan terpuruk setelah masa pandemi COVID-19 dan kadang harus berhadapan dengan musim yang tidak menentu.

Agus menegaskan melalui surat tersebut memohon kepada Presiden Jokowi agar revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan untuk dibatalkan.

Kemudian pada 2023 juga memohon agar tidak ada rencana kebijakan kenaikan cukai tembakau.

"Kedua hal tersebut sampai saat ini masih menjadi kendala dan hambatan terhadap masa depan petani tembakau," tuturnya.

Selain itu, katanya APTI juga meminta Presiden RI agar segera membuat kebijakan tentang tata niaga dan perlindungan tembakau nasional.

 

Pewarta :
Editor: Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024