Calon penumpang KA wajib tes PCR diimbau siapkan rencana perjalanannya
Senin, 15 Agustus 2022 17:26 WIB
"Calon penumpang harus menyiapkan rencana perjalanannya, terutama yang harus menggunakan tes PCR sebagai syarat perjalanan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro di Semarang, Senin.
Menurut dia, aturan terbaru wajib tes PCR bagi calon penumpang berusia di atas 18 tahun yang belum mendapat vaksinasi dosis ketiga mulai berlaku tanggal 15 Agustus 2022.
Ia menuturkan PT KAI belum menyediakan layanan tes PCR di stasiun.
"Yang masih tersedia tes antigen di stasiun," katanya.
Ia mempersilakan para calon penumpang memanfaatkan layanan vaksinasi gratis di stasiun maupun Klinik Mediska.
Untuk di Semarang, lanjut dia, layanan vaksinasi gratis tersedia di Stasiun Tawang Semarang dan Klinik Mediska Semarang.
Ia menegaskan para calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan itu tidak akan diperkenankan naik ke atas kereta dan dipersilakan untuk membatalkan tiket keberangkatannya.
PT KAI, kata dia, akan terus memastikan para pelanggan untuk menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan kereta api.
***1***
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024