Logo Header Antaranews Jateng

Polisi tangkap warga Tegalsari Semarang cabuli adik ipar

Kamis, 8 September 2022 13:53 WIB
Image Print
Tersangka pencabulan dihadirkan dalam pers rilis di Mapoltestabes Semarang, Kamis. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang menangkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap perempuan di bawah umur yang masih memiliki hubungan saudara sebagai adik iparnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Kamis, mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka DAS (28) warga Tegalsari, Kota Semarang, itu sudah dilakukan beberapa kali sejak kurun waktu akhir 2021 hingga Februari 2022.

Menurut Irwan, pelaku ternyata juga mendokumentasikan aksinya dengan menggunakan telepon seluler.

Ia menjelaskan korban JR (15) ini tinggal satu rumah bersama dengan pelaku dan istrinya.

"Pencabulan dilakukan di rumah dan direkam dengan menggunakan telepon seluler milik pelaku," katanya.

Aksi pelaku tersebut diungkap oleh orang tua korban yang selanjutnya melapor ke polisi.

Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa telepon seluler yang digunakan pelaku untuk merekam aksinya serta pakaian milik korban.

Atas aksinya, pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024