UNSOED sepakati kerja sama dengan Komisi Yudisial
Semarang (ANTARA) - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto sepakati kerja sama dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia terkait dengan peningkatan integritas hakim untuk mewujudkan peradilan bersih dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kesepakatan tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang ditandatangani Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama & Humas, dan Ketua Komisi Yudisial Prof Mukti Fajar Nur Dewata di Kampus Fakultas Hukum Unsoed, Kamis (8/9).
Tujuan dari kerja sama itersebut adalah untuk melaksanakan berbagai program oleh para pihak dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang meliputi aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat demi tercapainya peradilan bersih.
Adapun ruang lingkup aktifitasnya meliputi pertemuan ilmiah dalam bentuk seminar, kuliah umum, diskusi, lokakarya yang bermanfaat bagi kepentingan para pihak dan masyarakat; penelitian bersama sesuai dengan tema/ topik yang disepakati; pemberdayaan sumber daya manusia para pihak sebagai narasumber atau tenaga ahli bagi berbagai kegiatan yang diselenggarakan dan relevan dengan tugas dan fungsi para pihak.
Baca juga: Mahasiswa Unsoed ukir prestasi di Lomba Pramuka Garuda Berprestasi "Eagle Scout Award"
Pemanfaatan sarana dan prasarana yang dikelola oleh dan bagi kepentingan yang disepakati; pendidikan, pelatihan sumber daya manusia, penerimaan peserta magang dan/atau Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang bermanfaat bagi kepentingan para pihak dan masyarakat; program magang dalam kegiatan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM); sosialisasi bersama dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim serta mewujudkan peradilan bersih; dan program dan/atau bidang lain yang dianggap perlu dan disepakati.
Setelah penandatanganan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Hukum Unsoed, dan Komisi Yudisial RI di hadapan para Wakil Rektor, Pimpinan Fakultas Hukum beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Negeri se-Eks Karesidenan Banyumas, dan para mahasiswa.
Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Rektor Bidang Umum & Keuangan Dr.Kuat Puji Prayitno menyampaikan pendidikan tinggi saat ini tengah memasuki perspektif transformasi, yang dikenal dengan narasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Baca juga: UKM KSR Unsoed raih prestasi di ajang Garda 2022 Bali
Kampus diharapkan semakin memperkuat kapasitas Tridharma dengan prinsip-prinsip sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang ada.
“Semangatnya adalah, bagaimana kampus selalu berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat," kata Prof Sodiq.
Lebih lanjut dia mengatakan, menjadi sebuah kehormatan bagi Unsoed, khususnya Fakultas Hukum dalam berkolaborasi dengan Komisi Yudisial RI dalam ber- Tridharma Perguruan Tinggi. Momentum ini kiranya dapat menjadi pintu gerbang untuk kerja sama berikutnya, seperti tempat magang bagi mahasiswa, kesempatan untuk melakukan riset bagi dosen dan mahasiswa, termasuk kemitraan kolaborasi lainnya.
“Sekali lagi, semangatnya adalah semakin memampukan potensi yang dimiliki kedua belah pihak, sehingga semakin lebih berkontribusi dan melayani pada tugas dan peranannya masing-masing," katanya.
Baca juga: Mahasiswa Unsoed ungkap potensi ekstrak metanol buah takokak untuk melawan kanker serviks
Ketua Komisi Yudisial RI Prof Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Unsoed khususnya Fakultas Hukum (FH) Unsoed bukan tempat yang asing, sudah berkali-kali hadir di Unsoed.
“Kehadiran saya hari ini serasa saya kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga," katanya.
Beliau berharap agar MoU yang telah ditandatangani tidak hanya sekadar dokumen, tetapi bisa diimplementasikan. Lebih lanjut Ketua Komisi Yudisial, menyampaikan Komisi Yudisial RI lahir dari kehendak reformasi. Disampaikan juga tentang independensi daripada kekuasaan Kehakiman yang dijalankan oleh lembaga peradilan.
Baca juga: Fapet Unsoed bangun Teaching & Exfarm tahap 2
Pewarta : KSM
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024