Logo Header Antaranews Jateng

Mulai membayar, penunggak pajak reklame di Kudus

Senin, 17 Oktober 2022 17:16 WIB
Image Print
Kafe Kopi Chuseyo yang menjual aneka minuman kopi di Jalan Sunan Muria Kudus sebelumnya ditempeli stiker. Namun, karena sejak Juni 2022 sudah membayar akhirnya stiker tersebut bisa dilepas. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat sejumlah penunggak pajak reklame yang tempat usahanya ditempeli stiker belum lunas pajak akhirnya mulai membayar.

"Dari 17 objek pajak yang ditempeli stiker bertuliskan 'objek pajak ini belum lunas', hingga bulan September 2022 sudah ada 13 objek pajak yang sudah membayar," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Senin.

Sementara itu empat objek pajak yang masih menunggak, kata dia, masih ditunggu pembayarannya.

Ia mengungkapkan belasan objek pajak yang ditempeli stiker sebagai objek pajak yang masih menunggak pajak reklame berada di Jalan Sunan Muria yang potensi penerimaannya lebih besar.

Sasaran lainnya, yakni di Jalan Sunan Kudus, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A. Yani yang juga berpotensi karena sebagai daerah komersial bisnis dan banyak yang memasang reklame.

Pemilik tempat usaha yang sudah melunasi pembayaran pajak,  stiker pada objek pajak tersebut bisa dilepas.

Pada saat tim gabungan melakukan penertiban papak reklame, juga menemukan 10 papan reklame yang tidak berizin, sehingga ditertibkan petugas dengan cara diambil.

Dengan penempelan stiker tersebut, diharapkan menjadi efek jera bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak reklame.

Pada tahun 2022, BPPKAD Kudus ditargetkan bisa menambah kas daerah dari sektor pajak reklame sebesar Rp3,3 miliar. Sedangkan realisasinya hingga bulan Oktober 2022 sebesar Rp3,028 miliar.

Untuk menggenjot penerimaan dari sektor pajak reklame tersebut, salah satunya dengan menertibkan wajib pajak yang menunggak agar segera melunasi. 

Pewarta :
Editor: Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024