MPPD Batang klarifikasi pengaduan permohonan salinan AJB
Selasa, 22 November 2022 20:50 WIB
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Kabupaten Batang Edi Yansyah di Batang, Selasa, mengatakan permintaan salinan akta jual beli tanah kepada notaris seharusnya bisa diselesaikan dengan mudah.
"Pasalnya itu menjadi hak yang memiliki kepentingan, dalam hal ini adalah penjual atau pembeli. Oleh karena itu permintaan salinan akta jual beli tanah seharusnya mudah saja," katanya.
Namun, terkait permasalahan yang tidak kunjung diberikannya salinan AJB yang diminta seorang pengusaha properti Karnoto kepada oknum notaris berinisial PS, kata dia, pihaknya masih menelusuri kronologi dan klarifikasi dari pihak pemohon.
"Ini tadi dari MPPD sudah mengundang Karnoto selaku pemohon yang mengadukan permasalahan permintaan salinan AJB itu. Namun, pertemuan ini masih tahap awal yaitu masih dalam konteks klarifikasi dari surat resmi yang dilayangkan kemudian diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan," katanya.
Dikatakan, pihaknya sebagai tim yang menangani perkara itu harus tahu dulu kronologi awalnya bagaimana karena ini baru satu pihak yang dimintai keterangan.
"Saya kira nanti bisa saja pihak oknum notarisnya dipanggil juga, masalahnya kendalanya apa kok tidak bisa memberikan salinan AJB, akan kami klarifikasi," katanya.
Edi Yansyah mengatakan setelah pertemuan yang dilaksanakan pada hari ini, pihaknya akan melakukan rapat internal untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan tersebut.
Pemohon salinan AJB Karnoto mengatakan pertemuan pertama ini hanya sebatas klarifikasi dan dirinya sudah membeberkan awal pokok permasalahan.
"Tujuan, saya meminta salinan AJB yang sejak 2019 hingga sekarang belum juga diberikan. Itu kan memang hak saya meminta salinannya sehingga kenapa sampai sekarang kok sulit sekali tidak diberikan," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024