Logo Header Antaranews Jateng

Balai Harta Peninggalan Semarang simpan uang perwalian Rp2,1 miliar

Kamis, 1 Desember 2022 08:21 WIB
Image Print
Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang Hendra Gurning. ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang, Jawa Tengah, menjadi wali terhadap Rp2,1 miliar uang pihak ketiga yang berasal dari penjualan harta peninggalan yang pemiliknya tidak hadir (afwezigheid) dan harta yang tidak terurus (onbeheerde).

"Uang tersimpan dalam rekening khusus yang sudah disiapkan," kata Kepala BHP Semarang Hendra Gurning di Semarang, Rabu.

Menurut dia, uang tersebut akan disimpan selama 30 tahun sejak perwaliannya ditetapkan oleh pengadilan.

Hendra Gurning menyebutkan terdapat 10 penetapan pengadilan tentang peninggalan harta yang kuasanya tidak hadir. Sementara itu, untuk harta yang tidak terurus, terdapat enam pengajuan.

Ia mencontohkan salah satu harta yang perwaliannya berada di BHP Semarang, yakni milik Wilhelmina van Gelder yang perwaliannya sudah berada di BHP Semarang sejak 1994.

Jika setelah 30 tahun tidak ada ahli waris yang mengambil uang yang perwaliannya di BHP Semarang itu, kata dia, akan disetor ke kas negara.

Namun, kata dia, jika sebelum masa jatuh tempo terdapat ahli waris yang merasa berhak, bisa mengajukan kasasi atas penetapan pengadilan terhadap harta yang diwalikan itu.

Secara umum, lanjut dia, BHP juga memiliki peran sebagai wali pengawas dan wali sementara.


Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024