Logo Header Antaranews Jateng

Paspor haji dan umroh kini tidak perlu rekomendasi Kemenag

Minggu, 5 Maret 2023 11:13 WIB
Image Print
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di kegiatan Car Free Day Imigration Service di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai salah satu syarat permohonan paspor haji dan umroh.

"Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kementerian Agama atau kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umroh," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim di Jakarta, Minggu.

Silmy menegaskan bahwa paspor adalah hak dari setiap warga negara dan Ditjen Imigrasi wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan paspor.

"Orang mau ibadah saja masa harus minta rekomendasi? Kita permudah, langsung kita kasih. Jadi paspor itu adalah hak warga negara, itu prinsipnya, sehingga kita harus berikan dengan mudah," ujarnya.

Dia menjelaskan syarat surat rekomendasi dalam permohonan paspor mungkin dianggap bukan urusan sulit bagi sebagian masyarakat, namun bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota besar, syarat surat rekomendasi dari kantor agama bisa menjadi syarat yang cukup merepotkan.

 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024