Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Kota Pekalongan baru terhimpun Rp19,48 miliar
Jumat, 12 Mei 2023 07:42 WIB
"Realisasinya memang masih jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp66,46 miliar karena hingga per 10 Mei 2023 terealisasi Rp19,48 miliar," kata Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Pekalongan Chairunissa di Pekalongan, Kamis.
Menurut dia, sebenarnya pembayaran PKB ini akan bermanfaat pada pengendara kendaraan untuk mendapatkan santunan ketika terjadi kecelakaan di jalan raya.
Selain itu, kata dia, PKB tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk memajukan pembangunan di daerah tetapi kenyataannya masih banyak wajib pajak yang mengabaikan pembayaran PKB.
"Berdasar hasil survai, tunggakan pajak kendaraan saat ini karena wajib pajak masih lupa untuk membayar PKB dan keterbatasan dana," katanya.
Chairunissa mengatakan untuk meningkatkan pendapatan PKB, Pemerintah Provinsi Jateng mengeluarkan program bebas denda PKB mulai 26 April 2023 hingga 21 Juni 2023.
"Oleh karena itu, bagi wajib pajak kendaraan yang menunggak pajak, silakan dibayarkan. Jika, sebelumnya masyarakat menunggu adanya program bebas denda (pemutihan) silakan membayar pajak," katanya.
Selain mengeluarkan program bebas denda PKB, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi baik melalui media, membuka kanal-kanal pembayaran pajak, maupun mengirimkan surat pembayaran pajak atas nama pemilik kendaraan.
"Di setiap kecamatan sudah kami buka kanal pembayaran PKB sebagai upaya memudahkan wajib pajak. Bahkan, kami membuka pembayaran pajak pada Minggu mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB di Transmart Pekalongan," katanya.
Ia menambahkan adapun target penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada 2023 sebesar Rp46,68 miliar dan hingga April 2023 terealisasi Rp9,49 miliar.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024