Logo Header Antaranews Jateng

Kecelakaan tewaskan seorang santriwati di Cilacap

Minggu, 22 Oktober 2023 16:24 WIB
Image Print
Kasatlantas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi (kanan) meminta keterangan dari salah seorang saksi saat olah TKP kejadian kecelakaan mobil pikap terguling hingga seorang santriwati meninggal dunia di Jalan Raya Kedungreja, Desa Kedungreja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (22/10/2023). ANTARA/HO-Polresta Cilacap
Cilacap (ANTARA) - Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap menyelidiki penyebab kecelakaan tunggal di Jalan Raya Kedungreja, Desa Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang menewaskan seorang santri.

"Kecelakaan tersebut terjadi tadi pagi saat sebuah mobil pikap yang dikemudikan AF mengangkut rombongan santri dari Pondok Pesantren Assangidiyah menuju Lapangan Desa Sidanegara, Kecamatan Kedungreja, untuk ikut upacara Hari Santri Nasional," kata Kepala Satlantas Polresta Cilacap Komisaris Polisi Nunung Farmadi di Cilacap, Minggu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), kata dia, kecelakaan tersebut disebabkan mobil pikap berpelat nomor R-8377-MK yang datang dari arah timur ke barat itu melaju dengan kecepatan tinggi.

Sesampainya di Jalan Raya Kedungreja yang masuk wilayah Desa Kedungreja RT 03/RW 07, Kecamatan Kedungreja, mobil pikap itu oleng hingga akhirnya terguling.

"Mobil tersebut mengalami kecelakaan tunggal. Akibat kejadian tersebut, seorang santriwati meninggal dunia dan 30 orang mengalami luka-luka," jelasnya.

Menurut dia, seluruh korban dibawa ke tiga fasilitas kesehatan yang terdiri atas Puskesmas Kedungreja, Puskesmas Sidareja, dan Rumah Sakit Umum Aghisna Medika Sidareja.

Sementara itu, korban meninggal dunia yang diketahui berinisial IM (15) sempat menjalani perawatan di RSU Aghisna Medika Sidareja.

Kasatlantas menegaskan bahwa tidak benar jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan itu lima orang seperti informasi yang beredar melalui media sosial.

"Hingga saat ini, kami masih mendalami kasus kecelakaan tersebut dengan meminta keterangan para korban dan saksi. Yang jelas mobil pikap tidak boleh mengangkut orang dengan jumlah yang berlebih," katanya.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024