Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Kudus tandatangani NPHD Pilkada Kudus 2024

Rabu, 8 November 2023 15:29 WIB
Image Print
Penjabat Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan menyaksikan Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada 2024 di Pendopo Pringgitan Kudus, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2023). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus bersama bawaslu dan KPU setempat, Rabu, menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kudus 2024 sebesar Rp42,48 miliar.

Penandatanganan berlangsung di Pendopo Pringgitan Kudus, Jawa Tengah, dengan dihadiri Penjabat Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol, dan Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan.

Dari anggaran sebesar itu, kata Bergas Catursasi, KPU Kabupaten Kudus sebesar Rp33,73 miliar dan Bawaslu Kabupaten Kudus sebesar Rp8,75 miliar. Adapun pencairannya berlangsung dua tahap, yakni pada tahun ini dan tahun 2024.

Menurut dia, penandatanganan NPHD ini sebagai bentuk keseriusan pemkab setempat memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada 2024.

Bergas berharap pelaksanaannya nanti berlangsung efektif dan efisien.

"Pemkab Kudus menginginkan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan aman," ujarnya.

Untuk itu, dia berharap semua pihak saling bekerja sama dan menjalin komunikasi dan koordinasi yang intens agar terlaksana dengan baik tanpa ada permasalahan.

Pihak-pihak terkait, kata Bergas, tentunya perlu melakukan langkah antisipasi agar tidak muncul permasalahan, terutama KPU Kabupaten Kudus harus memastikan bahwa semua kebutuhan logistik pemilu terpenuhi dengan baik. Misalnya, surat suara harus dipastikan terpenuhi sesuai kebutuhan.

Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol berharap dukungan semua pihak agar semua tahapan Pilkada 2024 nantinya bisa berjalan dengan lancar dan aman.

Terkait dengan anggaran yang diterima dari Pemkab Kudus, kata dia, tentunya akan digunakan secara efisien dan efektif karena nantinya juga ada pendanaan bersama (cost sharing) dengan KPU Provinsi Jawa Tengah karena pelaksanaan bersamaan dengan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jateng.

Pendanaan bersama dengan KPU Provinsi Jateng, di antaranya untuk untuk honor badan ad hoc, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan juga membenarkan dari anggaran yang diterima sebesar Rp8,75 miliar, masih ada anggaran lain untuk honor badan ad hoc yang ditanggung oleh Bawaslu Provinsi Jateng.

"Kami tentunya akan mengoptimalkan peran kami sebagai pengawas selama tahapan Pilkada 2024. Hanya saja PKPU tahapan Pilkada Kudus 2024 hingga kini belum terbit," ujarnya.

Baca juga: Dana Pilkada Kudus 2024 capai Rp42,48 miliar

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024