Logo Header Antaranews Jateng

Pemprov Jateng dukung raperda tata kelola perusahaan pada BUMD

Jumat, 15 Desember 2023 08:03 WIB
Image Print
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno. ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno di Semarang, Kamis, berharap keberadaan regulasi itu mampu meningkatkan kinerja BUMD dan memajukan perekonomian daerah sekaligus menjadi payung hukum dalam tata kelola BUMD yang lebih baik.

"BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah mempunyai peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah," katanya.

Sumarno menjelaskan bahwa Pemprov Jateng memiliki beberapa BUMD yang bergerak di berbagai sektor bisnis.

Oleh karena itu, lanjut dia, pengelolaan BUMD harus dengan tata kelola perusahaan yang baik.

"Kami berharap aturan itu dapat meningkatkan kontribusi BUMD terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah, perekonomian nasional, serta meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro berharap seluruh BUMD di provinsi ini makin meningkatkan kinerja sehingga berdampak pada kenaikan pendapatan asli daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Penetapan tata kelola BUMD yang baik bertujuan untuk mencapai tujuan BUMD dan anak perusahaannya mempunyai daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional," katanya.

Selain itu, juga mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, efektif, serta memberdayakan fungsi dan menciptakan kemandirian.

Melalui aturan itu, kata dia, BUMD juga didorong membuat keputusan yang dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, bahkan juga muncul kesadaran tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Baca juga: Batang alokasikan penyertaan modal Rp8 miliar untuk 3 BUMD

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024