Logo Header Antaranews Jateng

Kemenkumhan Jateng periksa tiga permohonan kewarganegaraan RI

Selasa, 19 Desember 2023 21:22 WIB
Image Print
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum A. Yosi Setiawan serta Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara memeriksa dokumen pemohon kewarganegaraan RI.  Dok. Kemenkumham Jateng
Semarang (ANTARA) - Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan pemeriksaan dan penelitian Tim Evaluasi Terpadu yang berkaitan dengan Permohonan Pewarganegaraan, pada Selasa (19/12).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, A. Yosi Setiawan serta Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara memimpin secara langsung kegiatan tersebut. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bima Kanwil ini mengundang Tim Evaluasi Terpadu yang terdiri atas Perwakilan Polda Jateng, Perwakilan Dinpermasdesdukcapil Provinsi Jateng, Perwakilan dari Kementerian Agama, Perwakilan Kanwil DJP Jateng, dan Perwakilan Dinas Kesehatan.
 
Tim Evaluasi Terpadu dari Kemenkumham Jateng bertugas untuk memeriksa dan mengklarifikasi secara lengkap keabsahan dokumen dari pemohon, selain itu juga dilakukan wawancara untuk menguji wawasan pemohon mengenai negara Indonesia.
 
 Dalam kegiatan kali ini tim Kemenkumham Jateng memeriksa permohonan oleh 3 (tiga) orang WNA dari Seoul Korea Selatan dan dari Perancis. Untuk WNA asal Korea Selatan bernama Yong Nam Kim dan Jin Soo Yoo berprofesi sebagai wirausahawan di Indonesia sedangkan untuk kedua WNA asal Prancis masih berprofesi sebagai direktur utama sebuah PT di Jepara. 

Salah satu tujuan dari dilaksanakannya pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa WNA yang mengajukan permohonan ini tidak memiliki masalah terhadap hukum di negara dan memastikan bahwa WNA yang bersangkutan bisa berkontribusi untuk negara RI.

Pada akhir kegiatan, Kadiv Yankumham memberikan kesimpulan bahwa dua pemohon layak untuk diproses permohonan pewarganegaraannya dan disepakati oleh forum, kemudian untuk satu pemohon masih perlu didiskusikan kembali mengingat ada syarat yang dilampirkan yang kurang tepat dan menghimbau semua pemohon pewarganegaraan jika sudah menjadi WNI untuk menaati peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.***
 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024