Polisi-TNI di Jateng dirikan Posko Netralitas Pemilu
Jumat, 26 Januari 2024 06:09 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Satake Bayu Setianto di Semarang, Kamis, mengatakan, posko tersebut masing-masing beranggota personel propam dan polisi militer.
"Posko ini merupakan layanan pengaduan yang terkait dengan netralitas TNI-Polri dalam tahapan pemilu yang sudah berjalan ini," katanya.
Ia menjelaskan netralitas anggota polisi diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Selain itu, lanjut dia, para personel Polri juga telah dilengkapi dengan buku saku tentang pedoman netralitas dalam pemilu.
Posko netralitas tersebut, lanjut dia, juga merupakan bentuk solidaritas antara Polri dan TNI dalam penyelenggaraan pemilu ini.
Ia mempersilakan masyarakat untuk melapor jika ditemukan adanya dugaan ketidaknetralan personel Polri maupun TNI ke posko-posko yang disiapkan tersebut.
"Anggota polisi maupun TNI tidak diizinkan terlibat dalam politik praktis, apapun bentuknya," katanya.
Baca juga: Jokowi: Presiden dan menteri boleh kampanye asal tidak gunakan fasilitas
Baca juga: Bawaslu Boyolali temukan dugaan pelanggaran netralitas dua penyelenggara pemilu
Baca juga: Bawaslu Jateng putuskan Pj Gubernur tidak langgar aturan netralitas
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024