Logo Header Antaranews Jateng

Pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha mulai 29 Mei 2024

Selasa, 28 Mei 2024 14:36 WIB
Image Print
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (dua dari kiri) berbicara dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/5/2024). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Jakarta (ANTARA) -
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengucurkan dana sekitar Rp300 miliar untuk membayar klaim simpanan nasabah dari 12 bank perekonomian rakyat (BPR) yang bangkrut sejak awal Januari 2024 hingga saat ini.

Sementara itu, satu BPR yang pembayaran klaim simpanan nasabahnya akan dimulai di tahap pertama pada 29 Mei 2024, yakni BPR Bank Jepara Artha.
 
"Terkait dengan dana yang sudah dikucurkan tahun ini sekitar Rp300 miliar untuk 12 BPR," kata Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
 
Sebanyak 12 BPR tersebut telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak mampu melakukan penyehatan bank. Fraud dan masalah manajemen perusahaan menjadi salah satu indikasi penyebab kebangkrutan BPR tersebut.
 
Sebanyak  12 BPR yang bangkrut dalam lima bulan pertama 2024 yakni BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, BPR Purworejo, BPR EDC Cash, BPR Aceh Utara, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Bali Artha Anugrah, BPRS Saka Dana Mulia, BPR Dananta, dan BPR Bank Jepara Artha.
 


Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024