Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Banyumas bagikan ribuan Bendera Merah Putih untuk masyarakat

Senin, 5 Agustus 2024 09:52 WIB
Image Print
Asekbang Sekda Banyumas Junaidi (kanan) menyerahkan secara simbolis Bendera Merah Putih kepada perwakilan camat dan mantan napiter untuk dibagikan kepada masyarakat pada kegiatan apel di halaman Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (5/8/2024). ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah membagikan 2.000 Bendera Merah Putih kepada masyarakat, termasuk sejumlah mantan narapidana kasus terorisme (napiter) sebagai upaya meningkatkan nasionalisme.

Pembagian ribuan Bendera Merah Putih itu dilaksanakan dalam apel pagi yang dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekretaris Daerah Banyumas Junaidi yang diikuti aparatur sipil negara, perwakilan camat, dan 11 mantan napiter di halaman Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Ditemui setelah apel, Asekbang Junanido mengatakan pembagian Bendera Merah Putih itu ditujukan untuk meningkatkan nasionalisme pada masyarakat.

"Mereka tidak ikut berjuang, tapi ikut meresapi makna kemerdekaan. Kita ajak agar mengisi dalam hal positif," katanya.

Menurut dia, pembagian Bendera Merah Putih tersebut dilakukan secara simbolis kepada para camat dan selanjutnya dibagikan kepada masyarakat Banyumas, termasuk mantan napiter dengan harapan bisa lebih cinta Tanah Air.

Salah seorang napiter penerima Bendera Merah Putih, Sidiq Ibnu Munardi mengaku terharu atas bantuan dan pendampingan yang diberikan selama ini.

"Kami ingin memperbaikinya dan kami cinta Tanah aAr," kata anggota Yayasan Bakti Pertiwi itu.

Menurut dia, Bendera Merah Putih yang dibagikan kepada 11 mantan napiter itu akan dipasang di halaman rumah masing-masing.

Terkait dengan kasus terorisme yang melibatkannya, dia mengaku hal itu berawal dari keterlibatannya dalam jaringan Jamaah Ansharut Daullah (JAD) hingga akhirnya ditangkap oleh Densus 88 pada tahun 2018, karena menyembunyikan seorang buron kasus terorisme.

Oleh karena itu, dia juga divonis dengan hukuman 3 tahun 4 bulan penjara, namun hanya dijalani selama 2 tahun 6 bulan karena dinilai berkelakuan baik.

"Awalnya, saya tidak mau ikut bimbingan untuk setia kepada NKRI. Namun, alhamdulillah, saya akhirnya berikrar setia dan kembali pada NKRI," kata Ibnu.

Baca juga: HUT RI, Pemkab Batang-PLTU dukung gerakan 10 juta Bendera Merah Putih

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024