MUI Jateng desak pencabutan pasal "alat kontrasepsi" bagi remaja
Kamis, 15 Agustus 2024 16:41 WIB
mendesak Pemerintah segera mencabut atau merevisi pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa sekolah yang termaktub dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami mendesak Pemerintah mencabut atau setidaknya merevisi pasal-pasal krusial dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, terutama tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa sekolah,” kata Ketua Umum MUI Jawa Tengah Jateng, Dr KH Ahmad Darodji usai menutup Halaqah Ulama, di Semarang, Kamis (15 /8/2024).
Halaqah Ulama MUI Jateng dengan topik "Polemik Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024" itu dihadiri, Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat Prof Dr KH Asrorun Ni'am Soleh MA, Sekum MUI Jateng Drs KH Muhyiddin, MAg, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA, para pengurus harian, beserta para Ketua Komisi dan para Ketua MUI kabupaten dan kota se-Jawa Tengah.
Selain mendesak pencabutan atau revisi atas PP 28/2024, MUI Jawa Tengah mendukung upaya MUI Pusat yang membentuk tim khusus dan tengah melakukan kajian mendalam atas peraturan pemerintah tersebut.
MUI Jawa Tengah juga mengajak kepada komisi-komisi di lingkungannya di semua tingkatan, termasuk pemangku kepentingan untuk terlibat aktif mencermati pasal demi pasal atas PP tersebut, agar selanjutnya butirannya sesuai dengan prinsip syariah dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa.
Rekomendasi MUI Jateng ditandatangani Ketum Dr KH Ahmad Darodji, MSi dan Sekum Drs KH Muhyiddin MAg, ditujukan kepada Presiden RI dan Ketum MUI Pusat.
Rekomendasi dikeluarkan dengan memperhatikan pembicara kunci Ketum MUI Jawa Tengah, Dr KH Ahmad Darodji, MSi, paparan Prof Dr KH M Asrorun Niam Soleh, MA, Dr dr H M Abdul Hakam, SpPD FINASIM (Kadinkes Kota Semarang). Termasuk paparan Ketua Komisi Hukum dan HAM Drs KH Eman Sulaeman, MH, Ketua Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadholan Musyaffa, Lc MA serta tanggapan pemikiran peserta halaqah.
Kiai Darodji menegaskan, MUI memiliki fungsi sebagai khadimul ummah (pembimbing-pelayan umat) juga sebagai shadiqul hukuman (mitra pemerintah). Ditambahkan, penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkesan disusun secara kurang cermat, termasuk tidak melibatkan partisipasi pemangku kepentingan. Selain itu dari perspektif legal policy tidak mendasarkan pada aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis yang baik.
Terbukti, di dalam PP tersebut ditemukan sejumlah pasal yang tidak sejalan dengan prinsip syariah, terutama terkait penyediaan alat kontrasepsi, aborsi, penghapusan sunat perempuan, bank mata, hingga operasi alat kelamin. Semua itu berpotensi membawa mafsadat atau kerusakan yang membahayakan umat.
Menjawab pers, Kiai Darodji menegaskan, pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa sekolah, dapat menimbulkan asumsi melegalkan hubungan layaknya suami-istri secara bebas.
“Ini bertentangan dengan penyiapan sumber daya manusia bangsa Indonesia yang berakhlak mulia dan berkarakter, menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya dalam siaran pers MUI Jateng yang diterima di Semarang, Kamis.
Kiai Darodji menambahkan latar belakang pelaksanaan halaqah ulama MUI Jateng adalah untuk menjawab banyaknya pertanyaan dari masyarakat atas sikap MUI terkait pasal-pasal krusial yang ada di PP No 28/2024.
Sebagaimana diketahui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024 dan diundangkan di Jakarta pada Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 135.
PP tersebut tujuannya baik, karena melindungi Kesehatan rakyat. Namun, karena ada klausul yang sangat sensitif, terutama terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah, akhirnya menimbul polemik. ***
Pewarta : Achmad Zaenal M
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024