Logo Header Antaranews Jateng

Menteri PANRB: RPP ASN tuntas pekan ini

Selasa, 27 Agustus 2024 15:47 WIB
Image Print
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memberi sambutan dalam acara ASN Talent Fest 2024 dan Anugerah ASN 2023 di Jakarta, Selasa (27/8/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan rancangan peraturan pemerintah terkait Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah tuntas pekan ini.

"Undang-Undang ASN sudah selesai, RPP-nya juga tuntas pekan ini," ujar Menteri PANRB Azwar Anas ketika memberi sambutan pada acara ASN Talent Fest 2024 dan Anugerah ASN 2023 di Jakarta, Selasa.

Anas menjelaskan bahwa salah satu hal yang akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu adalah karier dan pangkat ASN yang mendapatkan penugasan di luar instansi pemerintah.

Penugasan di luar instansi pemerintah meliputi penugasan pada proyek pemerintah, organisasi profesi, organisasi internasional, dan badan/instansi lain yang ditentukan pemerintah.

"Kalau dulu bu menteri mengeluh ditugaskan di World Bank pangkatnya di-freeze alias dibekukan," kata Anas.

Dengan diterbitkannya Undang-Undang ASN terbaru, berikut berbagai aturan turunannya, Anas menjamin siapa pun yang ditempatkan atau mendapat penugasan di luar instansi pemerintah tetap dapat naik pangkat.

"Argonya tetap jalan alias mempunyai ruang seperti jabatan-jabatan yang diberikan oleh teman-teman di luar ASN," jelasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Menteri PANRB berharap para ASN dapat berkinerja dengan baik dan merasakan dukungan pemerintah dalam pengembangan talenta dan karier.

"Mudah-mudahan ini semua menjadi bagian dari afirmasi yang disiapkan oleh pemerintah agar ASN kita berkinerja yang baik," tambahnya.

Dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN itu terdiri atas 21 bab dan 312 pasal, sementara ruang lingkupnya terdiri atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.

RPP tersebut merupakan tindak lanjut setelah DPR bersama pemerintah mengesahkan RUU tentang Penggantian Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada 3 Oktober tahun 2023.


Baca juga: Pj. Wali Kota dorong ASN dan BUMD bayar zakat profesi melalui Baznas

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024