Logo Header Antaranews Jateng

Kasus mahasiswi Undip, polisi periksa 17 saksi

Selasa, 10 September 2024 19:22 WIB
Image Print
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto. ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Penyidik Polda Jawa Tengah telah memeriksa 17 saksi dalam kasus dugaan perundungan terhadap AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang yang meninggal dunia.

"Sejumlah rekan seangkatan korban telah dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Selasa.

Selain itu, kata dia, juga dari Itjen Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kombes Pol. Artanto menjelaskan pendalaman terhadap sejumlah rekan seangkatan korban sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta keterangan dosen di tempat korban menempuh pendidikan.

Di samping itu, lanjut dia, penyidik juga mendalami sejumlah data dokumen dari orang tua korban maupun pihak Kementerian Kesehatan.

"Dinamika penyelidikan. Penyidik akan menentukan siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan," katanya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024