Logo Header Antaranews Jateng

Kemenkumham Jateng berkoordinasi dengan Direktorat Badan Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 08:29 WIB
Image Print
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Anggiat Ferdinan, bertemu dengan Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar, Jumat (18/10). Dok. Kemenkumham Jateng
Semarang (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Anggiat Ferdinan, bertemu dengan Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar, Jumat (18/10).

Kadiv Yankumham didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara.

Kedatangannya kali ini dalam rangka koordinasi terkait penanganan permasalahan hukum mengenai legalitas korporasi. 

Lebih spesifik, pertemuan keduanya membahas tugas dan fungsi Kemenkumham Jateng dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi hukum umum di Provinsi Jawa Tengah. 

Diketahui, terdapat sejumlah kasus sengketa kepengurusan dalam suatu korporasi terutama yayasan dan perkumpulan. 

Menanggapi hal ini, Direktorat Badan Usaha sebagai penyelenggara layanan pengadministrasian korporasi--baik badan hukum maupun badan usaha--memberikan profil yayasan kepada Tim Kantor Wilayah berdasarkan hasil penelusuran dari Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) agar dapat dipergunakan dalam penyusunan keterangan yang diperlukan oleh instansi yang berwenang. 

"Rekan-rekan Kantor Wilayah harus melakukan identifikasi atas permasalahan hukum secara menyeluruh agar setiap permasalahan dapat ditangani dengan tepat", tutur Santun Maspari Siregar.

Direktur Badan Usaha dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dam Hak Asasi Manusia sepakat untuk menyelenggarakan pembekalan kepada notaris mengenai layanan AHU yang mencakup social entreprise agar para Notaris dapat merumuskan maksud dan tujuan yang memuat sosial kemasyarakatan dalam akta pendirian social entreprise. ***

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024